WARTADEMOKRASI.COM – Pengakuan Priyo Bagus Setiawan yang mengaku ditekan untuk berbohong di sidang kasus pembunuhan sadis satu keluarga Haji Sahroni di Paoman, Indramayu, membuat tersangka lain Ririn Rifanto bergolak.
Ririn siap membeber bukti rekaman yang akan mengungkap kebohongan baru Priyo.
Kuasa hukum Ririn, Toni RM bahkan sudah berancang-ancang menghadirkan saksi ahli untuk menguatkan bukti rekaman tersebut.
Rekaman itu disebut memuat percakapan dirinya dengan dua terdakwa, yakni Ririn dan Priyo, terkait peristiwa malam berdarah yang menewaskan satu keluarga di Paoman.
“Ada dua rekaman suara yang akan dihadirkan dalam sidang sebagai bukti tambahan. Durasinya 57 menit dan 24 menit,” ujar Toni RM kepada Tribuncirebon.com, Jumat (22/5/2026).
Toni menjelaskan, rekaman pertama berisi pernyataan Priyo saat sidang perdana berlangsung.
Dalam rekaman itu, Priyo menyebut empat nama yang disebut sebagai pelaku sebenarnya, yakni Amanyani, Hardi, Yoga, dan Joko, sementara Ririn disebut tidak terlibat.
Adapun rekaman kedua berdurasi 57 menit memuat percakapan saat Toni mendatangi Priyo dan Ririn di Lapas Indramayu.
Dalam pertemuan tersebut, keduanya ditanya mengenai kronologi kejadian serta pernyataan tentang empat nama yang sebelumnya disebut di sidang perdana.
“Di lapas, mereka menyampaikan secara gamblang, dan tanpa rasa ada tekanan, sehingga apabila dikatakan Priyo ditakut-takuti atau diancam Ririn untuk mengarang, saya rasa tidak,” kata Toni RM.
Menurut Toni, isi rekaman tersebut diyakini dapat memperjelas fakta yang sebenarnya ketika nanti diperdengarkan di hadapan majelis hakim.
Ia menilai, seluruh keterangan dalam rekaman itu muncul atas inisiatif Priyo dan Ririn sendiri ketika ditemui di Lapas Indramayu.
“Kami mengajukan bukti rekaman ini, karena di sidang sebelumnya terdakwa Priyo menyampaikan pernyataan yang disampaikan di sidang perdana merupakan karangan belaka, dan biar majelis hakim yang menilai,” ujar Toni RM.
Untuk memperkuat validitas bukti tersebut, pihaknya juga meminta pendapat saksi ahli mengenai keaslian dua rekaman suara itu.
Ahli IT dan ahli hukum pidana nantinya diminta menjelaskan apakah audio tersebut asli atau justru hasil editan maupun manipulasi berbasis kecerdasan buatan atau AI.
“Makanya, di sidang berikutnya kami akan menghadirkan saksi ahli, baik ahli IT maupun ahli hukum pidana. Di rekaman saat menemui kedua terdakwa di lapas, saya menegaskan, ini yang benar, jangan karangan, lalu Priyo menjawab, ini asli, kejadiannya seperti itu,” kata Toni RM.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Heri Reang, memiliki pandangan berbeda terkait bukti rekaman yang diajukan kubu terdakwa Ririn.
Ia menilai, rekaman suara termasuk barang bukti elektronik yang tidak dapat berdiri sendiri dalam pembuktian perkara pidana.
Menurut Heri, bukti elektronik semacam itu tetap harus diperkuat dengan alat bukti lain yang sah, mulai dari keterangan saksi hingga bukti visual seperti rekaman video.
“Barang bukti elektronik harus didukung alat bukti lainnya yang sah, karena tidak bisa berdiri sendiri. Bahkan, jaksa penuntut umum juga sudah membantahnya di sidang kemarin,” ujar Heri Reang.
Setelah membuat cerita palsu di sidang, Priyo Bagus Setiawan, terdakwa kasus pembunuhan sadis satu keluarga Haji Sahroni di Paoman, Indramayu, akhirnya mengaku.
Priyo mengaku membunuh Haji Sahroni, anak, menantu dan dua cucu itu bersama dengan Ririn Rifanto, terdakwa lainnya.
Pengakun Priyo ini sekaligus membantah pernyataan dia dan Ririn Rifanto sebelumnya.
Sebelumnya, Ririn Rifanto berkoar-koar membantah menjadi pembunuh Haji Sahroni dan keluarganya.
Ririn menyebut terpaksa mengaku karena mendapatkan penganiayaan oleh aparat penegak hukum hingga kakinya patah.
Pengakuan ini ia sampaikan kepada wartawan setelah menjalani sidang lanjutan kasusnya di PN Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, pada Rabu (29/4/2026) kemarin.
“Saya bukan pelakunya Pak. (Pelakunya) namanya Yani, Yoga, Joko, sama Pak Hardi,” katanya, dikutip dari video viral diunggah akun Instagram @fakta.indo, Jumat (1/5/2026).
Ririn kembali memberikan pengakuan bahwa kakinya dipatahin agar membuatnya mengakui hal yang tidak diperbuatnya.
“(Kaki) Saya dipatahin Pak. Disuruh mengakui membunuh,” katanya sambil dibopong petugas karena kesulitan berjalan.
Di hadapan majelis hakim, Priyo membeberkan kronologi sebenarnya menurut kesaksian yang ia lihat di lokasi kejadian.
Priyo menyebut bahwa kali ini ia berkata jujur.
Menurut Priyo, di malam kejadian itu, ia dan Ririn Rifanto memang datang bertamu ke rumah korban Budi. Awalnya adalah untuk pura-pura menawari korban berbisnis hingga akhir terjadi pembunuhan tersebut.
Priyo sendiri ikut terlibat karena Ririn mengiming-imingi dirinya uang sebesar Rp 100 juta.
“Dan setelah itu, saya bersama korban dan Ririn Rifanto itu pergi ke tokonya korban dan korban Budi dihabisi (dibunuh) di tokonya,” kata Priyo di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (18/5/2026).
Tak berhenti di situ, setelah menghabisi nyawa Budi di toko, Ririn mengajak Priyo ke rumah korban. Di sana lah tempat eksekusi massal berlanjut.
Korban Sahroni (ayah Budi), Euis (istri Budi), serta kedua anak Budi dan Euis, berinisial RK (7) dan bayi B (8 bulan) dibunuh secara keji.
“Saya di situ menyaksikan secara langsung semuanya,” kata Priyo.
Priyo membeberkan, Ririn menghabisi nyawa satu keluarga itu dengan menggunakan alat berupa palu besi berukuran besar.
Di sisi lain, Priyo berdalih bahwa dirinya tidak ikut membunuh dan hanya menjadi saksi mata dari pembantaian keji tersebut.
Ririn sendiri memang sempat memaksanya untuk ikut mengeksekusi salah satu korban, jika tidak mau, Ririn mengancam akan sekaligus menghabisi nyawa Priyo.
Priyo mengaku saat itu sangat syok dan ketakutan setelah melihat jasad Budi dan keluarganya.
Akan tetapi Priyo tetap bersikeras tidak mau membunuh, namun ia menyampaikan kepada Ririn, bersedia membantu hanya untuk menguburkan kelima jenazah saja.
“Jadi pelaku pembunuhan satu keluarga yang terdiri dari lima orang itu adalah Ririn Rifanto, saya melihat secara langsung. Saya hanya menguburkan jenazah saja,” terang Priyo.
Masih disampaikan Priyo, ia terpaksa membantu Ririn melakukan pembunuhan termasuk memuluskan rencana manipulasi Ririn mengaburkan fakta sebenarnya karena sedang berada di bawah tekanan.
Ancaman akan ikut dibunuh membuatnya sangat ketakutan, ditambah bayang-bayang soal jenazah Budi dan keluarganya yang dibunuh secara kejam, membuat Priyo memilih untuk menurut kepada Ririn.
Tapi setelah kakak kandungnya bersama tetangganya yang merupakan anggota polisi datang berkunjung ke Lapas Indramayu, Priyo memutuskan untuk buka suara.
Kakak kandungnya, saat itu menasihati Priyo untuk menyudahi semua kebohongan, serta lebih baik berkata sejujur-jujurnya di hadapan majelis hakim.
Sehingga saat persidangan hari ini, Priyo mencabut semua keterangan bohong yang sebelumnya ia sampaikan di awal persidangan.
Selain telah membohongi masyarakat luas, kedua terdakwa juga telah membohongi kuasa hukum mereka.
Di hadapan majelis hakim, Priyo kemudian mengakui semuanya. Dengan tegas, Priyo mengungkap bahwa semua itu hanya karangan yang dibuat oleh Ririn beberapa hari menjelang sidang pertama digelar saat keduanya berada di dalam sel tahanan.
Ririn diketahui membuat karangan cerita tentang empat sosok yang disebut-sebut sebagai pelaku utama, yakni Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko.
Ririn juga menuliskan skenario palsu itu dalam tiga lembar kertas dan memaksa Priyo untuk membacakannya di sidang pertama.
Dalam karangan tersebut, Ririn diposisikan tidak tahu-menahu soal pembunuhan, sementara Priyo hanya sebagai saksi mata.
Namun kini, Priyo memastikan semuanya hanyalah karangan, termasuk empat nama tersebut.
Priyo pun menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal dan tidak pernah bertemu sebelumnya dengan sosok Aman Yani yang disebut sebagai dalang utama sekaligus paman Ririn Rifanto tersebut.
Sedangkan sosok Hardi, Yoga, dan Joko, tegas Priyo, hanya karakter fiktif dan tidak benar-benar ada di dunia nyata.
“Semua keterangan sebelumnya tidak benar. Yang membunuh semua korban itu Ririn semua, saya menyaksikannya secara langsung,” tegas Priyo.
Sumber: Tribun