Misteri Kematian Rocky Martin: Dari Dugaan Penggelapan Rp3,2 Miliar hingga Jejak Pertemuan Terakhir dengan Hotman Paris

WARTADEMOKRASI.COM – Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru dalam penyelidikan kasus kematian pengacara Rocky Martin Napitupulu (RMN), yang ditemukan meninggal dunia setelah terjatuh dari lantai 46 sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Polisi mengungkap bahwa sebelum ditemukan tewas, RMN tengah menghadapi proses hukum setelah dilaporkan oleh pengacara Hotman Paris Hutapea (HPH).

Informasi tersebut kini menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam mengungkap rangkaian peristiwa sebelum kematian korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan laporan yang diajukan Hotman Paris berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan uang dalam jumlah besar.

“Laporan itu diterima sekitar bulan Mei 2026 tentang penggelapan dari success fee pengacara. Kalau tidak salah itu sekitar Rp 3,2 miliar. Saat ini masih tahap penyelidikan (lidik) dan didalami oleh penyidik,” ujar Kabid Humas kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

Pihak kepolisian sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hotman Paris selaku pelapor pada hari ini.

Namun, Hotman berhalangan hadir karena alasan kesehatan.

“Hari ini dari pihak pelapor yaitu saudara HPH dipanggil oleh penyidik, tetapi yang bersangkutan belum bisa hadir dengan alasan kondisi kesehatan,” jelasnya.

Terkait kelanjutan laporan penggelapan senilai Rp 3,2 miliar tersebut, polisi menegaskan status hukum RMN sebagai terlapor akan otomatis gugur. Hal ini dikarenakan terlapor telah meninggal dunia.

“Sesuai ketentuan peradilan, dengan meninggalnya status terlapor, otomatis perkara tersebut akan dihentikan atau di-SP3. Itu ada dalam klausul demi hukum,” tambah Kabid Humas.

Penyidik kini tengah menelusuri kaitan antara laporan hukum tersebut dengan motif aksi nekat korban.

Salah satu poin yang kini didalami adalah adanya informasi mengenai pertemuan antara RMN dengan Hotman Paris sesaat sebelum kejadian tragis tersebut.

“Ada informasi bahwa sebelum yang bersangkutan mengakhiri hidupnya, itu juga ada pertemuan dengan pelapor. Nah, ini masih kami dalami, makanya kami mengundang pelapor di hari ini,” ungkapnya.

Polda Metro Jaya berkomitmen akan mendalami setiap informasi sekecil apa pun untuk mengungkap tabir kematian RMN yang dianggap tidak wajar.

“Kami juga menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban, kita juga harus berempati. Pihak keluarga juga akan kami minta keterangan untuk mengetahui penyebab pasti kematian ini,” katanya.

Titik Terang

Kasus kematian pria berinisial RMN (28) yang terjatuh dari sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2026) mulai menemui titik terang.

Pihak kepolisian mengungkapkan fakta baru korban ternyata bukan penghuni aktif di apartemen tersebut, meskipun ia sempat memiliki riwayat tinggal di sana.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko, mengonfirmasi insiden tragis tersebut terjadi di tengah hari bolong.

“Benar telah ditemukan orang meninggal dunia di salah satu apartemen di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan. Kejadiannya pada hari Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar jam 12.00 WIB. Korban berinisial RMN, usianya 28 tahun,” kata AKP Joko kepada awak media, Senin (20/7/2026).

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal, korban diketahui jatuh dari area paling atas gedung apartemen tersebut.

“Korban meninggal diduga karena terjatuh dari rooftop lantai 46, dan posisi jatuhnya berada di balkon lantai 2,” jelasnya.

Salah satu fakta yang menjadi sorotan penyidik adalah status keberadaan korban di lokasi kejadian. Polisi menyebut RMN datang ke apartemen tersebut bukan sebagai penghuni.

“Informasi yang didapat, bahwa korban ini bukan penghuni apartemen tersebut. Namun, korban diketahui pernah tinggal di apartemen itu sebelumnya,” ungkap Joko.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami tujuan kedatangan korban ke gedung tersebut hingga akhirnya ditemukan tewas.

“Terkait tujuannya, tentunya kami masih melakukan penyelidikan dan akan kami dalami lebih lanjut,” tambahnya.

Seiring dengan viralnya kasus ini, muncul spekulasi di media sosial yang menyebutkan korban melakukan aksi nekat tersebut karena adanya tekanan atau intimidasi dari seorang tokoh pengacara kondang.

Menanggapi kabar yang beredar, AKP Joko menegaskan pihaknya belum mendapatkan informasi valid mengenai hal tersebut dan meminta masyarakat tidak berspekulasi sebelum penyelidikan usai.

“Kami belum mendapatkan informasi tersebut dan tentunya kami tidak akan mengait-ngaitkan. Yang kami dalami saat ini adalah terkait kejadian di lokasi korban meninggal dunia,” tegasnya.

Penyidik saat ini tengah mempelajari rekaman CCTV untuk melihat secara detail kronologi pergerakan korban sejak awal masuk ke gedung hingga menuju lantai 46.

“Di CCTV ada gambaran runutannya. Saat yang bersangkutan datang, keluar dari lift lantai berapa ke lantai berapa, itu ada. Tentunya itu menjadi bagian yang kami dalami ke depannya,” kata Joko.

Selain rekaman kamera pengawas, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak keamanan (security) dan pekerja di sekitar apartemen. Pihak keluarga korban pun rencananya akan dimintai keterangan setelah suasana duka mereda.

Diselidiki Polisi

Seorang pengacara bernama Rocky Martin Napitupulu (RMN) ditemukan meninggal dunia setelah diduga loncat dari sebuah apartemen kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2026).

Berdasarkan penyelidikan awal, korban diduga mengakhiri hidupnya, namun motif yang melatarbelakanginya masih didalami.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Menurutnya, Polsek Metro Setiabudi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV).

“Benar, Polsek Metro Setiabudi telah melakukan pengecekan TKP terkait adanya seseorang yang ditemukan terjatuh dari apartemen pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 11.20 WIB,” kata Budi kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Korban diduga datang seorang diri ke apartemen sebelum mengakhiri hidupnya.

“Korban melompat dari lantai 46 hingga terjatuh di balkon lantai 2 Hotel The G,” ujarnya.

Menurutnya apartemen dan hotel tersebut memiliki jalan penghubung.

Hingga kini, penyidik masih mendalami motif di balik dugaan bunuh diri tersebut.

Terkait beredarnya informasi di media sosial yang menyebut korban memiliki hubungan keluarga dengan pengacara Hotman Paris Hutapea, polisi belum dapat memastikan kabar tersebut.

“Terkait informasi mengenai hubungan keluarga korban dengan pihak tertentu, hal tersebut masih didalami oleh Polsek Metro Setiabudi,” tandasnya.

Kabar tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial, salah satunya melalui unggahan akun Instagram @bangbenua.

Dalam unggahan itu, pemilik akun mengutip narasi dari akun Instagram @doddykusuma yang menyebut korban meninggal dunia akibat melompat dari sebuah apartemen karena diduga mengalami tekanan.

“Korban adalah keponakan dari orang besar yang lagi terkenal, ada yang mencurigakan dan sangat janggal. Kejadian tadi malam, kenapa malam itu juga langsung dimakamkan. Sangat tidak lazim untuk tradisi dari suku ini,” demikian narasi yang diunggah akun tersebut.

Unggahan itu juga menyebut minimnya pemberitaan terkait peristiwa tersebut dan meminta kepolisian mengusut dugaan yang beredar.

“Media sepi. Tidak ada berita. Semoga pihak kepolisian segera mengendus dan menyelidiki kasus ini. Apakah ini awal jatuhnya orang besar itu?” lanjut narasi tersebut.

Selain itu, unggahan tersebut menampilkan video pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyatakan telah mengetahui kabar meninggalnya korban.

Unggahan juga memperlihatkan foto papan nisan bertuliskan nama Rocky Martin Napitupulu.

Kamu mungkin suka