Ahli Hukum Beri Peringatan: Gibran Tak Penuhi Syarat, Bakal Chaos Jika Dipaksakan Jadi Presiden!

WARTADEMOKRASI.COM — Isu legalitas kepemimpinan nasional kembali memicu gelombang polemik panas!

Advokat senior Subhan Palal secara mengejutkan mengklaim bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebenarnya tidak pernah memenuhi syarat sah untuk menduduki kursinya saat ini.

Bahkan, Subhan menegaskan jika kelak Presiden Prabowo Subianto mendadak berhalangan tetap atau lengser sebelum masa jabatannya usai, Gibran secara hukum dipastikan tidak bisa otomatis naik melenggang menggantikannya sebagai Presiden RI!

Bongkar Konstitusi Presidensial: “Syarat Presiden & Wapres Wajib Derajatnya Sama!”

Subhan menjelaskan bahwa dalam sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia, persyaratan bagi calon presiden dan calon wakil presiden adalah mutlak setara.

Hal ini dirancang agar saat terjadi kekosongan kepemimpinan, sang wakil memiliki kualifikasi hukum yang utuh untuk mengambil alih tampuk kekuasaan.

“Enggak bisa, karena syaratnya presiden dan syarat wakil presiden sama. Harus sama di undang-undang, sama punya derajat sama syaratnya,” ujar Subhan tegas dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).

“Karena apa? Di negara sistem presidensiil kayak kita itu, syarat antar presiden dan wakil presiden sama, karena sewaktu-waktu bila presiden berhalangan, wakilnya naik,” lanjutnya membongkar celah hukum tersebut.

Tudingan Cacat Syarat Pendidikan & Ancaman Chaos Politik!

Titik krusial yang dipersoalkan Subhan tertuju pada Pasal 169 huruf R Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Ia menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal setara SMA/SMK saat mendaftar ke KPU pada Pilpres 2024 lalu karena hanya mengandalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan.

Menurutnya, penjelas rinci mengenai “sekolah sederajat” dalam UU Pemilu secara tegas membatasi lembaga pendidikan dalam negeri dan tidak mengakui kualifikasi lulusan SLTA luar negeri untuk syarat pencalonan tersebut.

Subhan pun melontarkan peringatan keras jika skenario pengangkatan Gibran menjadi Presiden tetap dipaksakan di kemudian hari.

“Nah, karena ini syaratnya enggak terpenuhi, enggak bisa naik dia jadi wakil presiden. Kalau nanti dipaksakan naik, saya khawatir chaos. Kekuasaannya chaos. Karena apa? Enggak mau memenuhi syarat dia,” tegasnya meramalkan gejolak.

Gugatan PTUN Meletus: Suket Ijazah Australia Gibran Dituding Cacat Hukum!

Gelombang keraguan atas dokumen pendidikan putra sulung Jokowi ini nyatanya sudah menggelinding panas hingga ke ranah hukum.

Dokumen Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Nomor 9149/D.DI/KS/2019 milik Gibran yang diterbitkan Kemendikbud pada 2019 lalu resmi digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dokumen tersebut sebelumnya menyatakan bahwa riwayat studi Gibran pada Grade 12 UTS Insearch di Sydney, Australia, disetarakan dengan jenjang SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.

Pihak penggugat menilai dokumen dasar penyetaraan tersebut sama sekali tidak transparan dan dipenuhi cacat hukum.

Pakar telematika sekaligus kritikus publik Roy Suryo turut menyenggol kejanggalan dokumen ini, mempertanyakan mengapa bentuk pengesahan negara hanya sebatas Surat Keterangan biasa dan bukan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) resmi penyetaraan!

Kamu mungkin suka