Pengaruh Jokowi Melorot Tajam? Pengamat Tegaskan Hakim dan Penguasa Kini Tak Lagi Nurut Geng Solo!

WARTADEMOKRASI.COM — Peta kekuatan hukum dan politik nasional gempar! Pengamat kebijakan publik kenamaan, Muhammad Said Didu, melemparkan tudingan menohok terkait memudarnya pengaruh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Said Didu menilai, para hakim hingga penguasa saat ini sudah tidak lagi “tunduk” dan patuh pada pengaruh sang mantan presiden!

Pernyataan keras ini meletup usai vonis mengejutkan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait tuduhan kasus ijazah palsu Jokowi, hingga membuatnya lolos dari jerat dakwaan!

Bandingkan Era Bambang Tri vs Dokter Tifa: “Hakim Sekarang Tak Lagi Tunduk!”

Melalui narasi pedas di akun X pribadinya, Said Didu menyoroti perbedaan mencolok antara dinamika hukum masa lalu dan kondisi saat ini.

Jika dulu para pengkritik ijazah Jokowi berakhir tragis di dalam penjara, kini angin segar justru berhembus bagi pihak lawan.

“Dulu setiap persoalkan masalah ijazah Jokowi dipenjarakan – sekarang hakim dan penguasa tidak lagi tunduk sama Jokowi,” tulis Said Didu menohok, dikutip Sabtu (25/7/2026).

Langkah hukum ini berbanding terbalik dengan nasib tragis pencetus isu ijazah palsu, Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur, yang pada April 2023 lalu sempat divonis berat 6 tahun penjara oleh PN Solo — walau akhirnya Bambang Tri mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2025 dan Gus Nur menghirup udara bebas murni usai menerima amnesti massal dari Presiden Prabowo Subianto.

Pukulan Telak di PN Pulo Gebang: Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum!

Kemenangan mutlak Dokter Tifa di persidangan bermula dari kecerobohan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati secara tegas menyatakan bahwa surat dakwaan JPU batal demi hukum karena dinilai tidak cermat (obscuur libel).

Kecerobohan fatal tersebut terjadi akibat JPU nekat mencampuradukkan pasal substansi KUHP lama dan KUHP baru dalam dakwaan subsidernya!

Pemeriksaan Dihentikan Total: Majelis Hakim memerintahkan agar seluruh proses pemeriksaan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi dihentikan seketika sebelum menyentuh tahap pembuktian materiil.

Berkas Dikembalikan: Seluruh berkas perkara dan barang bukti diperintahkan untuk segera dikembalikan ke pihak Kejaksaan.

“Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan, oleh karena itu materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan,” tegas Majelis Hakim dalam sidang putusan sela di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Gugurnya dakwaan terhadap Dokter Tifa tanpa sempat menghadirkan bukti fisik ijazah Jokowi di ruang sidang ini dipastikan kian memanaskan konstelasi politik nasional serta memperkuat spekulasi publik mengenai pergeseran peta kekuatan di era pemerintahan baru!

Kamu mungkin suka