Nyaris Terbongkar! Dokter Tifa Klaim Sudah Kantongi ‘Kunci Utama’ untuk Kuak Keaslian Ijazah Jokowi

WARTADEMOKRASI.COM – Polemik keabsahan dokumen ijazah mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memanas.

Di tengah status hukumnya yang baru saja memenangkan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa secara terbuka membeberkan sejumlah temuan krusial yang selama ini disimpannya rapat-rapat.

Dokter Tifa mengklaim telah mengantongi setumpuk bukti otentik dari hasil riset mendalam yang dilakukan selama setahun terakhir.

Seandainya proses persidangan kala itu tidak keburu dihentikan akibat dikabulkannya nota keberatan atau eksepsi oleh majelis hakim, bukti-bukti tersebut sedianya akan langsung dipersiapkan untuk membedah polemik ijazah tersebut di hadapan hukum.

Salah satu bukti paling fundamental yang disodorkan berkaitan langsung dengan standar transkrip nilai mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) angkatan lulusan tahun 1985.

“Ada sebuah bukti yang tidak bisa ditolak, bahwa Sarjana Kehutanan Universitas Gadjah Mada lulus tahun 1985 itu harus memiliki dokumen seperti ini ya. Yaitu transkrip nilai lengkap ya, SKS berjumlah 161,” ujarnya.

Menurut penjelasannya, dokumen transkrip nilai tersebut wajib memuat total 161 Satuan Kredit Semester (SKS) serta ditandatangani secara sah oleh jajaran dekanat.

“Kemudian transkrip nilai tersebut ditandatangani secara lengkap oleh dekan, oleh pembantu dekan satu. Ini adalah bukti yang tidak bisa dibantah,” imbuh Tifa.

Bongkar Artefak “Meterai” Lulusan 1985 dan Klaim Kantongi 709 Dokumen Riset

Selain persoalan transkrip nilai dan jumlah SKS, kubu dr. Tifa turut menyoroti detail artefak fisik berupa meterai yang digunakan pada dokumen kelulusan UGM di tahun yang sama.

Ia menilai ada penanda visual yang tidak bisa dikelabui terkait aturan penggunaan meterai era tersebut.

“Kami juga mendapatkan bukti yang jelas dan tidak bisa dibantah bahwa Sarjana Kehutanan UGM yang lulus tahun 1985, tidak usah harus melihat apapun artefak yang ada pada ijazah, cukup melihat satu saja artefak yang tidak bisa dibantah,” paparnya.

“Ijazah Sarjana Kehutanan UGM tahun 1985 itu meterai-nya warnanya merah dengan nilai Rp500, dan itu Ijazah yang menggunakan meterai hijau dengan nilai Rp100 itu adalah ijazah sarjana muda,” jelas dr. Tifa merinci temuannya.

Temuan teknis tersebut, lanjutnya, hanyalah secuil bagian dari total 709 dokumen pembanding yang telah diteliti dan dianalisis secara forensik oleh timnya selama setahun belakangan.

Dokumen-dokumen inilah yang diklaim bakal dijadikan amunisi utama apabila ke depannya proses peradilan benar-benar memasuki tahap pembuktian pokok perkara.

“Ini adalah salah satu bocoran dari sebagian 709 dokumen. Ya, 709 dokumen ada transkrip nilai ya yang tidak sesuai dengan transkrip nilai asli ini, dan ini sulit sekali akan dipertahankan ya. Jadi inilah yang sudah salah satunya sudah kami persiapkan,” pungkasnya dengan nada optimistis.

Kamu mungkin suka