Skakmat Telak dari Mahfud MD! Bongkar ‘Kebohongan’ Kejaksaan Agung di Kasus ASABRI Pasca Penahanan Febrie Adriansyah

WARTADEMOKRASI.COM – Panas! Mantan Menkopolhukam Mahfud MD secara terbuka membongkar pernyataan kontroversial Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus mega korupsi PT ASABRI pada tahun 2020 silam.

Mahfud MD menyebut penjelasan Jamwas Kejagung, Rudi Margono, tidak sesuai fakta alias bohong demi melegalkan pemindahan kasus yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Sebelumnya, Kejagung berkedok menggunakan preseden kasus ASABRI untuk membela diri dari tudingan bahwa pelimpahan perkara Febrie dari kepolisian cacat hukum.

Rudi Margono mengeklaim bahwa Kejagung pernah menerima pelimpahan penyidikan kasus ASABRI dari kepolisian pada 2020 lalu.

Namun, klaim tersebut langsung dimentahkan telak oleh Mahfud MD yang saat itu menjabat sebagai Menkopolhukam.

Melalui akun X pribadinya pada Jumat (24/7/2026), Mahfud menegaskan bahwa kasus ASABRI murni diserahkan langsung oleh dirinya bersama Menteri BUMN Erick Thohir ke Kejagung, bukan limpahan dari kepolisian.

“Silakan polisikan saya, saya tak pny bintang 3 tp punya bintang 9,” tulis Mahfud mengenang ancaman seorang purnawirawan jenderal bintang 3 ASABRI kala itu, yang akhirnya justru berakhir di balik jeruji besi akibat terbukti korupsi.

Polemik Hukum dan Pertarungan Narasi Penegak Hukum

Sanggahan keras dari Mahfud ini sekaligus meruntuhkan argumen yuridis yang dibangun Kejagung untuk meredam kritik publik terkait sah atau tidaknya pengalihan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Publik kini dihadapkan pada pertarungan narasi yang tajam antara klaim prosedural internal korps adhyaksa dan kesaksian figur kunci pengambil kebijakan di masa lalu.

Di satu sisi, Kejagung berkeras bahwa langkah penyerahan perkara dari kepolisian bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan efisiensi agar berkas tidak “bolak-balik”.

Namun di sisi lain, terbukanya fakta historis ini justru semakin memperkeruh kepercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di tanah air.

“Penjelasan Rudi Margono bahwa pada tahun 2020 pernah ada pelimpahan penyidikan kasus Asabri dari kepolisian ke kejaksaan itu tidak sesuai fakta,” tulis Mahfud.

Mahfud mengungkapkan, saat menjabat sebagai Menko Polhukam, dirinya menerima laporan dari Menteri BUMN Erick Thohir mengenai dugaan korupsi di PT Asabri.

Setelah mempelajari data yang diterima, Mahfud mengaku langsung mengundang Kejaksaan Agung untuk menangani perkara tersebut.

“Saya yang menyerahkan kasus itu ke Kejaksaan Agung ketika belum disidik,” tegasnya.

Ia juga menyebut jejak digital terkait proses tersebut masih dapat ditelusuri, termasuk saat dirinya pertama kali mengumumkan dugaan korupsi Asabri kepada publik.

Mahfud bahkan mengungkap pernah mendapat ancaman akan dipolisikan oleh salah seorang petinggi Asabri berpangkat purnawirawan bintang tiga karena mengungkap dugaan korupsi tersebut.

Menurut Mahfud, meski banyak tokoh Polri ketika itu mengecam dugaan korupsi dana prajurit di Asabri, institusi Polri belum pernah melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.

Karena itu, ia menegaskan tidak pernah ada proses pengalihan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung.

“Jadi untuk kasus Asabri 2020 itu memang sejak awal ditangani Kejaksaan Agung, bukan karena penyerahan dari Polri,” ujarnya.

Mahfud menambahkan, pejabat Asabri yang sempat mengancam akan melaporkannya ke polisi akhirnya dipidana setelah pengadilan membuktikan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

👇👇

Sebelumnya, Jamwas Kejaksaan Agung Rudi Margono membantah anggapan bahwa pelimpahan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah dari kepolisian ke Kejaksaan Agung tidak memiliki dasar hukum.

Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026), Rudi menyebut Kejaksaan Agung pernah menerima pelimpahan penanganan kasus Asabri dari Polda Metro Jaya pada 2020.

Ia bahkan mengaku menjadi pihak yang menerima pelimpahan tersebut saat bertugas sebagai koordinator di Jampidsus.

“Banyak pakar yang menyampaikan pelimpahan itu tidak ada dasar hukumnya. Bahwa Kejaksaan Agung selaku penyidik pernah menerima pelimpahan kasus Asabri. Kebetulan yang menerima pada saat itu saya sendiri,” kata Rudi.

Rudi menilai mekanisme pengalihan perkara ke Kejaksaan Agung justru memberikan kepastian hukum karena institusi tersebut memiliki kewenangan penyidikan sekaligus prapenuntutan.

Menurutnya, mekanisme itu membuat proses penanganan perkara lebih efektif dan tidak berulang.

Pernyataan Mahfud MD yang membantah versi Kejaksaan Agung itu kini memunculkan perbedaan narasi mengenai awal penanganan kasus Asabri 2020, sekaligus menambah sorotan terhadap polemik dasar hukum pelimpahan perkara yang kini menyeret nama Febrie Adriansyah.

Kamu mungkin suka