Bukan Formalitas! Pakar Ungkap Alasan Penggeledahan Kasus Febrie Dilakukan Secara Mendadak

WARTADEMOKRASI.COM — Gempa hukum guncang korps adhyaksa! Langkah agresif tim penyidik dalam mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus menuai sorotan tajam.

Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa, membongkar habis alasan di balik penggeledahan ‘senyap’ yang dinilai sangat krusial dan berlandaskan hukum super kuat!

Langkah mendadak penyidik ini dianggap sebagai manuver mematikan demi menjegal potensi penghilangan barang bukti oleh pihak-pihak berkuasa.

Operasi Senyap Pemburu Bukti: Tangkal Jurus ‘Bakar Dokumen’ dan Cuci Uang!

Ufran Trisa menegaskan bahwa penggeledahan kilat dan bersifat rahasia murni dibenarkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terlebih saat menyeret nama mantan pejabat tinggi dengan jaringan pengaruh yang sangat luas.

“Tindakan penggeledahan yang dilakukan secara mendadak dapat dibenarkan sepanjang dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah,” tegas Ufran dalam keterangan resminya, Sabtu (25/7/2026).

Menurut Ufran, jika skenario penggeledahan sampai bocor ke publik atau telinga pelaku, penyidikan kasus TPPU ini terancam berujung jalan buntu akibat berbagai risiko fatal:

  • Pemusnahan Jejak Digital & Fisik: Penghapusan data elektronik hingga pembakaran dokumen penting.
  • Manipulasi Saksi: Adanya upaya intervensi, pengkondisian saksi, hingga penyelarasan kesaksian palsu antar-pihak yang terlibat.

“Kerangka hukum acara pidana memberikan ruang bagi penyidik untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna memastikan alat bukti tetap terjaga,” lanjutnya.

Bongkar Soal Penetapan Tersangka: Penyidik Tak Boleh Terkooptasi!

Tak hanya menyoroti penggeledahan kilat, Ufran juga menepis anggapan salah kaprah mengenai prosedur penetapan tersangka.

Menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, ia menegaskan bahwa hukum tidak mewajibkan penyidik untuk selalu memeriksa seseorang sebagai ‘calon tersangka’ terlebih dahulu jika alat bukti sudah mutlak terpenuhi.

Pemeriksaan calon tersangka hanyalah ruang klarifikasi agar tidak terjadi kesewenang-wenangan (abuse of power), bukan celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk memperlambat eksekusi status hukum.

“Penilaiannya harus disesuaikan dengan karakteristik kasus yang ditangani,” tandas Ufran.

Febrie Adriansyah Resmi Dijebloskan ke Rutan KPK!

Kini, kejar-kejaran hukum atas skandal besar ini memasuki babak paling memanas.

Kejaksaan Agung secara resmi telah menetapkan mantan petinggi Jampidsus tersebut sebagai tersangka utama kasus dugaan TPPU.

Tanpa kompromi, Febrie Adriansyah langsung dijebloskan dan mendekam di sel tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum!

Kamu mungkin suka