WARTADEMOKRASI.COM – Tim Pemburu Ijazah Palsu (TPIP) menyampaikan pengaduan masyarakat (dumas) ke Bareskrim Polri terkait dugaan pembuatan dan penggunaan ijazah palsu yang diklaim berkaitan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dalam pengaduan tersebut, TPIP juga memaparkan analisis yang membagi pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terkait dalam perkara itu ke dalam lima klaster.
Salah satu anggota TPIP, M Rizal Fadillah, menjelaskan pembagian klaster tersebut merupakan konklusi sementara yang disusun berdasarkan sejumlah bukti dan petunjuk yang menurutnya telah disampaikan kepada penyidik.
“Konklusi berupa lima klaster ini dibuat berbasis tingkat pengetahuan dan atau keterlibatan masing-masing pihak sebagaimana yang kami duga dari hasil kajian terhadap bukti dan petunjuk yang telah diajukan,” kata Rizal dalam keterangan tertulis di Bandung, Ahad (19/7/2026).
Dalam paparannya, TPIP menempatkan Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto dalam kategori yang disebut sebagai “Klaster Utama”.
Menurut Rizal, klaster tersebut berisi pihak-pihak yang dinilai memiliki kepentingan maupun kewenangan dalam persoalan yang mereka laporkan.
Selanjutnya, pada Klaster Satu, TPIP menyebut sejumlah pejabat aktif yang menurut mereka perlu dimintai keterangan, yakni Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro.
Pada Klaster Dua, TPIP memasukkan nama Paiman Raharjo dan Eko Sulistyo yang disebut memiliki peran penting berdasarkan dugaan versi pelapor.
Sementara Klaster Tiga berisi sejumlah nama yang disebut berasal dari Tim Solo dan tim politik yang menurut TPIP diduga terlibat dalam proses penyiapan dokumen saat pendaftaran Pilkada DKI Jakarta.
Nama-nama yang disebut antara lain Anggit Nugroho, David Agus Yunanto, Mohamad Isnaeni, Dany Iskandar, serta Widodo.
Adapun Klaster Empat mengarah pada dugaan keterkaitan dengan jaringan pemalsuan dokumen yang pernah diungkap Polda Metro Jaya pada 2015.
Dalam keterangannya, TPIP menyebut beberapa nama terpidana kasus tersebut sebagai pihak yang menurut mereka patut didalami penyidik apabila ditemukan relevansi dengan perkara yang sedang dilaporkan.
Rizal menegaskan seluruh dugaan yang disampaikan pihaknya masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
“Semua dugaan harus dibuktikan oleh kerja pihak kepolisian. Masyarakat hanya mampu membantu menginformasikan,” ujarnya.
Ia berharap Bareskrim Polri dapat memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam lima klaster tersebut secara objektif sehingga diperoleh kebenaran materiil atas laporan yang telah diajukan.
Hingga berita ini ditulis, Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan pengaduan masyarakat yang diajukan TPIP maupun langkah tindak lanjut atas laporan tersebut.
Sementara itu, pihak-pihak yang namanya disebut dalam pemaparan TPIP, termasuk Joko Widodo, Prabowo Subianto, Pratikno, Prasetyo Hadi, Juri Ardiantoro, Paiman Raharjo, Eko Sulistyo, serta nama-nama lainnya, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas tuduhan dan dugaan yang disampaikan oleh TPIP.