WARTADEMOKRASI.COM – Pernyataan Joko Widodo alias Jokowi yang disebut siap mengembalikan uang kepada negara jika terbukti melakukan korupsi kembali menarik perhatian.
Pernyataan tersebut disampaikan bukan secara langsung oleh Jokowi kepada media, melainkan diceritakan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir setelah bertemu dengan mantan Presiden ke-7 RI itu di kediamannya di kawasan Sumber, Solo, pada 29 September 2025.
Ba’asyir mengaku saat itu menasihati Jokowi agar tidak ragu mengembalikan uang kepada negara apabila suatu hari terbukti melakukan korupsi.
“Ya saya ingatkan gitu (mengembalikan uang korupsi ke negara), kalau seandainya Pak Jokowi betul-betul pernah korupsi, nggak usah malu, meskipun menjadi miskin,” kata Ba’asyir menirukan percakapannya dengan Jokowi.
Menurut Ba’asyir, Jokowi kemudian menjawab bahwa dirinya pernah mengalami kondisi miskin.
“Dia (Jokowi) bilang iya dulu saya juga miskin,” ujar Ba’asyir, dikutip dari video wawancaranya dengan wartawan senior Edy Mulyadi pada 7 Oktober 2025.
Pernyataan tersebut kini memiliki konteks baru setelah nama Jokowi kembali disebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kuasa hukum terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex meminta majelis hakim menghadirkan Jokowi sebagai saksi.
Permintaan itu berkaitan dengan proses lahirnya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk penyelenggaraan haji 2024.
Kuasa hukum Gus Alex menilai keterangan Jokowi diperlukan untuk menjelaskan proses terkait tambahan kuota tersebut.
KPK sendiri belum memastikan apakah Jokowi akan benar-benar dipanggil karena keputusan mengenai saksi berada dalam proses persidangan.
Dengan demikian, dua hal tersebut perlu dipisahkan secara tegas.
Pernyataan Ba’asyir pada 2025 bukan bukti bahwa Jokowi melakukan korupsi.
Begitu pula permintaan agar Jokowi dihadirkan sebagai saksi dalam perkara kuota haji tidak otomatis menjadikannya terdakwa atau pihak yang terbukti melakukan tindak pidana.
Namun, jika majelis hakim memandang keterangannya relevan dan Jokowi benar-benar dipanggil, proses persidangan dapat menjadi ruang untuk menguji lebih jauh sejauh mana pengetahuannya terkait proses tambahan kuota haji tersebut.
Kembalikan Uang Bukan Berarti Perkara Korupsi Otomatis Selesai
Ada satu hal hukum yang juga penting untuk diberi konteks.
KPK menjelaskan bahwa pemulihan kerugian negara merupakan salah satu bagian penting dalam pemberantasan korupsi.
Mekanismenya antara lain melalui uang pengganti, barang rampasan, denda, serta bentuk pemulihan aset lainnya.
Namun, mengembalikan uang hasil korupsi tidak otomatis menghapus tindak pidananya.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penjelasan dan dokumen hukum pemerintah menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.
Karena itu, kalimat yang disebut Ba’asyir dalam pertemuannya dengan Jokowi lebih tepat dipahami sebagai sikap yang diceritakan oleh pihak lain, bukan sebagai pengakuan bahwa Jokowi pernah melakukan korupsi.
Dalam kesempatan yang sama, Ba’asyir juga menyampaikan sisi lain dari nasihatnya.
Ia mengatakan jika tuduhan korupsi terhadap Jokowi tidak benar, maka tuduhan tersebut harus dihadapi dengan sabar.
“Tapi kalau tuduhan itu nggak benar ya Pak Jokowi hadapi dengan sabar,” kata Ba’asyir.
Ba’asyir juga mengaku menasihati Jokowi agar memperdalam pemahaman agama.
“Kalau perlu, Pak Jokowi harus belajar Islam yang benar. Ini saya menasihati bahwa kalau perlu diadakan pengajian keluarga, nggak apa-apa,” ujarnya.
Jika ditarik ke konteks perkara hukum saat ini, persoalan yang jauh lebih penting bukan sekadar apakah seseorang bersedia mengembalikan uang apabila terbukti bersalah.
Pertanyaan utamanya tetap berada pada apakah suatu perbuatan pidana benar-benar terbukti melalui proses hukum.
Dalam perkara kuota haji, hal tersebut menjadi semakin relevan karena nama Jokowi disebut dalam konteks permintaan menghadirkan saksi, sementara perkara pokok yang sedang diperiksa berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tambahan kuota haji.
Maka, apabila Jokowi nantinya benar-benar dipanggil, keterangan yang dibutuhkan bukan mengenai kesediaannya mengembalikan uang, melainkan apa yang dia ketahui, keputusan apa yang pernah dibuat, siapa yang menjalankan keputusan tersebut, dan bagaimana proses tambahan kuota haji 20.000 jemaah itu berlangsung.
Dengan kata lain, pernyataan Jokowi yang diceritakan Ba’asyir pada 2025 memiliki nilai pemberitaan sebagai rekam jejak pernyataan, bukan sebagai bukti hukum bahwa Jokowi melakukan korupsi.