“OTT Itu Kampungan!” Luhut Kembali Semprot KPK Tapi Tetap Dukung Penangkapan Koruptor

WARTADEMOKRASI.COM – Pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan soal operasi tangkap tangan atau OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menarik perhatian.

Saat menjabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut pernah menyebut anggapan bahwa keberhasilan KPK diukur dari banyaknya penangkapan sebagai pemikiran “kampungan”.

Pernyataan itu disampaikan Luhut di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Juli 2023.

“Itu jangan dilihat drama-drama yang ditangkap KPK, kalau kurang jumlah yang ditangkap berarti enggak sukses, saya sangat tidak setuju. Itu kampungan menurut saya pemikiran itu, ndeso itu,” tegas Luhut.

Menurut Luhut, keberhasilan pemberantasan korupsi seharusnya tidak hanya dihitung dari berapa banyak orang yang ditangkap.

Ia justru mendorong penguatan sistem pencegahan, terutama melalui digitalisasi pemerintahan.

Luhut Dorong KPK Perkuat Pencegahan

Luhut ketika itu menilai digitalisasi dapat mempersempit ruang bagi pejabat atau pihak tertentu untuk melakukan penyalahgunaan anggaran.

Ia mencontohkan penerapan e-katalog dan sejumlah sistem digital yang menurutnya membantu pemerintah menekan potensi kebocoran anggaran.

“Seharusnya itu yang dilihat. Pemikiran yang modern itu semakin kecil yang ditangkap dan semakin banyak penghematan, itu baru success story,” ujar Luhut.

Luhut juga secara khusus memuji Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan serta pimpinan KPK saat itu, Firli Bahuri.

Bahkan, Luhut mengaku telah melaporkan kinerja keduanya kepada Presiden Joko Widodo.

“Saya lapor ke presiden, Pak Presiden kerjanya si Pahala sama Firli ini hebat, paten,” kata Luhut.

Ia menilai Indonesia membutuhkan lebih banyak figur yang berani mendorong perubahan sistem pencegahan korupsi.

“Saya sampai bilang ke presiden, Pak Presiden pokoknya kita harus dorong dia karena kita harus cari orang-orang seperti Pahala yang berani,” ujarnya.

Bukan Berarti Luhut Menolak Penangkapan

Meski menggunakan istilah “kampungan” dan “ndeso”, Luhut tidak mengatakan bahwa KPK harus berhenti melakukan penindakan.

Justru, ia menegaskan bahwa pejabat yang tetap melakukan korupsi meskipun sistem pencegahan telah dibangun tetap harus diproses.

“Saya setuju ada yang ditangkap, tapi kalau makin kecil ditangkap karena tadi digitalisasi kenapa tidak,” kata Luhut.

Dalam penjelasan lainnya, Luhut mengatakan istilah “kampungan” tidak ditujukan untuk menghapus penindakan, tetapi terhadap pola pikir yang menjadikan jumlah penangkapan sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan KPK.

“Bukan maksud saya kampungan, beginilah, itu jangan menjadi utama. Itu karena keterlaluan, dia sudah tahu ada sistem, dipaksa, ditangkap, itu terus menjadi ukuran jumlahnya yang ditangkap,” ujarnya.

Mahfud: Kalau Belum Bisa Dicegah, Ya Di-OTT

Pernyataan Luhut saat itu juga mendapat respons dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Mahfud menyatakan secara prinsip ia memahami logika Luhut bahwa pencegahan harus diperkuat.

Namun, selama sistem pencegahan belum mampu menutup seluruh celah korupsi, penindakan tetap dibutuhkan.

“Dari satu segi bahwa sebaiknya tidak banyak OTT, caranya apa, cegah agar tidak terjadi korupsi,” kata Mahfud.

Namun Mahfud menambahkan, OTT tidak bisa begitu saja dilarang.

“Sekarang karena belum bisa dicegah, ya, di-OTT saja,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan satu titik penting dalam perdebatan pemberantasan korupsi: pencegahan dan penindakan sebenarnya bukan dua pilihan yang harus saling meniadakan.

KPK Tidak Hanya Bertugas Menangkap

Dalam kerangka pemberantasan korupsi, KPK memang memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar melakukan operasi tangkap tangan.

Strategi pencegahan korupsi pemerintah juga diarahkan pada pembenahan sistem, digitalisasi layanan, penyederhanaan proses bisnis, serta pengurangan celah yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Dalam program pencegahan di sektor pelabuhan, misalnya, pemerintah mendorong digitalisasi dan pemangkasan birokrasi sebagai bagian dari upaya menutup ruang korupsi.

Langkah tersebut juga dikaitkan dengan pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Karena itu, substansi kritik Luhut sebenarnya berada pada cara mengukur keberhasilan pemberantasan korupsi.

Jika semakin sedikit OTT terjadi karena sistem memang berhasil mencegah korupsi, kondisi tersebut tentu dapat dianggap sebagai kemajuan.

Tetapi persoalannya menjadi berbeda jika jumlah penindakan turun sementara praktik korupsi tetap terjadi atau penegakan hukum justru melemah.

Di situlah penindakan tetap memiliki fungsi penting sebagai alat penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera.

Pernyataan Luhut Masih Relevan Diperdebatkan

Pernyataan Luhut tersebut akhirnya bukan hanya soal pilihan kata “kampungan”.

Perdebatan yang lebih besar adalah apakah keberhasilan pemberantasan korupsi seharusnya diukur dari sedikitnya koruptor yang ditangkap atau dari kemampuan negara menutup celah korupsi sebelum kejahatan terjadi.

Kamu mungkin suka