WARTADEMOKRASI.COM – Dugaan pengaturan alokasi kuota haji pada masa Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama (Menag) mulai terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023-2024.
Salah satu petunjuk yang muncul di persidangan berupa catatan pembagian ribuan kuota haji khusus.
Dalam catatan tersebut tercantum sejumlah nama dan kelompok, di antaranya travel haji PT Makassar Toraja (Maktour), Nahdlatul Ulama (NU), Badan Intelijen Negara (BIN), hingga DPR RI.
Temuan tersebut muncul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (8/9/2026).
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai pembagian kuota kepada pihak-pihak tertentu berpotensi melanggar hukum apabila tidak sesuai dengan ketentuan alokasi yang telah ditetapkan.
Menurutnya, persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai siapa yang tercantum sebagai penerima kuota, melainkan apakah alokasi tersebut masih berada dalam batas yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Jatah-jatahan adalah melanggar hukum selama melebihi kuota 8 persen sebagaimana telah ditentukan untuk jatah pemerintahan, sedangkan yang 92 persen adalah jatah masyarakat,” kata Abdul, Sabtu (12/9/2026).
Pakar hukum dari Universitas Trisakti itu mengatakan apabila kuota yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat dialihkan kepada pihak tertentu di luar ketentuan, hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Maka, jika melebihi jatah itu, itu sudah melanggar hukum, merugikan masyarakat dan merugikan negara,” ucap Abdul.
Dalam catatan yang ditampilkan jaksa dalam persidangan, tercantum alokasi untuk sejumlah pihak.
Maktour disebut mendapat 1.000 kuota, NU 1.900 kuota, sementara BIN dan DPR masing-masing tercatat mendapat 200 kuota.
Mantan pegawai honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, yang dihadirkan sebagai saksi, mengaku sebagai orang yang mengetik catatan tersebut.
Namun, dia mengatakan pengetikan dilakukan berdasarkan arahan pihak lain.
Jaksa kemudian mengonfirmasi isi catatan tersebut kepada Ridwan.
“RF 500, MKTR 1.000, BIN 200, DPR 200, Para Gus 200, NU 1.900, Forum Sathu tanda tanya. Pengertian Subdit 1.500 itu apa, Pak? Subdit yang membidangi masalah haji khusus, begitu maksudnya?” kata jaksa KPK saat membacakan catatan tersebut.
“Iya, estimasinya 1.500,” jawab Ridwan.
Jaksa selanjutnya mendalami catatan mengenai alokasi 1.500 kuota untuk Subdirektorat Haji Khusus.
Kuota tersebut disebut didistribusikan melalui sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Pengalokasian kuota tersebut juga dikaitkan dengan dugaan pemberian fee untuk mempercepat keberangkatan jemaah.
Skema tersebut memungkinkan jemaah berangkat pada tahun yang sama atau dikenal dengan istilah T0.
Jaksa kemudian mengurai sejumlah singkatan dan nama yang tercantum dalam catatan tersebut, termasuk RF dan MKTR.
“RF ini siapa, Pak?” tanya jaksa.
“RF, Rizky Fisa,” jawab Ridwan.
“Rizky Fisa, dia sendiri dapat 500 kuota?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Ridwan.
“Kemudian MKTR?” tanya jaksa.
“Maktour,” jawab Ridwan.
“Maktour. Berapa dapatnya?” sambung jaksa.
“1.000,” jawab Ridwan.
Keterangan tersebut kembali menyoroti nama Maktour dalam perkara dugaan pengelolaan kuota haji.
Sebelumnya, pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur telah membantah perusahaannya memperoleh tambahan kuota dalam jumlah besar.
Adapun sejumlah nama dan lembaga yang tercantum dalam catatan persidangan tersebut masih menjadi bagian dari fakta yang didalami dalam proses hukum.
Keterangan saksi dan catatan yang ditampilkan jaksa juga perlu diuji lebih lanjut untuk memastikan bagaimana kuota tersebut dialokasikan serta apakah pembagiannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.