WARTADEMOKRASI.COM – Pakar Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengingatkan DPR agar tidak mengulangi keterlambatan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Menurut Titi, meski revisi UU Pemilu telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sejak 2025 dan kembali masuk Prolegnas Prioritas 2026, hingga kini DPR belum juga menyiapkan naskah akademik maupun draf rancangan undang-undang tersebut.
“Nah, sampai hari ini kita sudah berada di tanggal 28 Juni 2026, naskah akademik belum ada, draf RUU-nya juga belum ada,” kata Titi dalam sebuah diskusi yang digelar Perludem di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (28/6/2026).
Titi mengingatkan kondisi saat ini memiliki kemiripan dengan situasi pasca-Pemilu 2019.
Saat itu, revisi UU Pemilu juga sempat masuk agenda legislasi, tetapi tidak kunjung dituntaskan.
Menurut dia, saat ini Indonesia juga telah memasuki periode sekitar dua tahun setelah Pemilu 2024.
Namun, pembahasan revisi aturan pemilu belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Padahal, kata Titi, proses penyusunan dan pembahasan sebuah undang-undang membutuhkan waktu yang panjang.
Ia menjelaskan, setelah DPR menyelesaikan naskah akademik dan draf RUU, dokumen tersebut masih harus dibawa ke rapat paripurna sebagai usulan resmi DPR sebelum diserahkan kepada Presiden.
Selanjutnya, Presiden akan mengirimkan surat presiden (surpres), menunjuk wakil pemerintah, serta menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR.
“Kalau polanya seperti itu, sampai hari ini belum ada naskah akademik dan draf RUU versi DPR. Pertanyaannya, dari kerangka waktu atau timeline, kapan RUU ini bisa selesai?” tegas Titi.
Ia menilai, lambannya proses tersebut menjadi peringatan serius terhadap keberlanjutan agenda reformasi sistem pemilu di Indonesia.
Titi bahkan mengingatkan potensi terjadinya legislative inaction atau ketidakaktifan lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya untuk memperbarui regulasi yang menjadi tanggung jawab DPR.
“Nah, dari sini sebenarnya kita sudah punya warning, peringatan yang sangat keras soal masa depan keberlanjutan revisi Undang-Undang Pemilu,” sambung dia.
Menurut Titi, pembahasan revisi UU Pemilu tidak hanya penting untuk memperbaiki tata kelola pemilu, tetapi juga untuk memastikan berbagai evaluasi dari penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat ditindaklanjuti melalui perubahan regulasi.
“Kita bukan hanya menuntut RUU Pemilu ini dibahas dan dideliberasikan bersama publik, tetapi juga harus mengingatkan bahayanya kalau itu tidak segera dibahas oleh pembentuk undang-undang,” jelas Titi.
Sumber: Inilah