WARTADEMOKRASI.COM – Kasus dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah kembali mencoreng industri travel di Indonesia.
Kali ini muncul kasus Hanania Travel yang diduga merugikan sekitar 3.000 jemaah dengan total kerugian mencapai Rp60 miliar.
Ribuan calon jemaah yang telah menabung demi beribadah ke Tanah Suci harus menelan kenyataan pahit setelah keberangkatan mereka dibatalkan dan dana yang telah disetorkan tak kunjung kembali.
Selain Hanania Travel, kasus yang serupa sebenarnya pernah terjadi. Untuk mengingat kembali, berikut adalah sederet kasus penipuan umrah terbesar di Indonesia.
Deretan Kasus Penipuan Haji dan Umrah yang Menggemparkan
Kasus First Travel yang terjadi pada tahun 2017 menjadi skandal penipuan umrah terbesar dan paling menyita perhatian masyarakat.
Ada tiga aktor utama dalam kasus ini, yaitu Andika Surachman selaku Direktur Utama, istrinya Anniesa Hasibuan, serta Siti Nuraida Hasibuan (adik Anniesa) yang menjabat sebagai Direktur Keuangan sekaligus Komisaris Perusahaan.
Bermodal nekat, bisnis yang dikembangkan sejak tahun 2012 ini berhasil membuka cabang di berbagai daerah berkat strategi paket promo umrah murah yang dibanderol mulai dari Rp14,3 juta.
Seiring berjalannya waktu, travel tersebut mengalami kendala hingga kesulitan memberangkatkan puluhan ribu jemaah.
Tercatat, jumlah korban dalam kasus ini mencapai 63.310 calon jemaah umrah dengan total kerugian menyentuh Rp905 miliar.
Atas perbuatannya, Andika Surachman divonis 20 tahun penjara, sementara istrinya, Anniesa Hasibuan, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, dan keduanya dikenakan denda masing-masing sebesar Rp10 miliar.
Sementara itu, sang Direktur Keuangan, Siti Nuraida Hasibuan, divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.
PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) merupakan agen travel umrah milik Muhammad Hamzah Mamba alias Pak Abu yang berbasis di Makassar.
Agen travel ini sangat populer karena menawarkan promo paket umrah murah seharga Rp15 juta.
Berkat harganya yang murah tersebut, mereka berhasil mengumpulkan ribuan jemaah yang tersebar di 15 kota besar di Indonesia.
Bom waktu akhirnya pecah ketika puluhan ribu jemaah tak kunjung diberangkatkan sejak tahun 2017.
Polda Sulawesi Selatan bergerak cepat menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka pada 23 Maret 2018, disusul oleh sang istri, Nursyariah Mansyur (yang kedapatan memiliki emas 7 kg hasil pencucian uang), Komisaris Khairuddin, dan Manajer Keuangan M. Kasim.
Berdasarkan audit Kementerian Agama dan kepolisian, manajemen Abu Tours terbukti melakukan penyelewengan dana jemaah yang digunakan untuk membeli aset pribadi.
Dari total 86.000 jemaah yang menjadi korban, akumulasi total kerugian mencapai angka fantastis sebesar Rp1,2 triliun.
Jaksa penuntut umum menuntut Hamzah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara pada Januari 2019.
Hasil akhir persidangan, Hamzah Mamba resmi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta oleh Pengadilan Negeri Makassar karena dirinya terbukti melanggar Pasal 372 KUHP tentang Pasal Penggelapan.
PT Naila Syafaah Wisata Mandiri adalah perusahaan yang dimiliki oleh pasangan suami-istri Mahfudz Abdullah alias Abi dan Halijah Amin alias Bunda, yang dikelola bersama Direktur Utamanya, Hermansyah.
Dari segi harga, mereka menggunakan tarif yang sesuai dengan standar resmi dari Kementerian Agama.
Tapi untuk memikat banyak korban, mereka memberikan bonus-bonus tidak rasional seperti cashback Rp2 juta bagi calon jemaah yang bisa mengajak sembilan orang lain serta paket wisata murah ke Dubai selama 15 hari.
Masalah mulai terendus pada September 2022 ketika sejumlah jemaah gagal diberangkatkan hingga mendapat surat peringatan dari Kemenag.
Puncak kasus mulai terbongkar setelah Satgas Anti-Mafia Umrah Polda Metro Jaya menerima laporan bahwa agen travel telah melakukan dua jenis penipuan, yaitu menelantarkan jemaah yang sudah berada di Arab Saudi serta membatalkan keberangkatan ratusan jemaah lainnya secara sepihak.
Akibat aksi penipuan ini, lebih dari 500 orang jemaah menjadi korban dengan akumulasi total kerugian mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Travel umrah yang berhasil membangun citra perusahaan melalui strategi pemasaran mouth to mouth dan influencer melalui media sosial, terseret dalam kasus penipuan umrah.
Indikasi mulai terlihat saat perusahaan mulai membatalkan kloter penerbangan pada 18 Maret 2026 dengan alasan perang di Timur Tengah.
Kondisi mulai diperparah pada 25 Maret 2026, di mana perusahaan membatalkan 6 jam sebelum penerbangan.
Ironisnya, ribuan jemaah sudah tiba dan siap dengan mengenakan seragam umrah di bandara.
Menyadari adanya kejanggalan, ribuan jemaah melaporkan Hanania Travel ke Kementerian Agama.
Dalam proses mediasi, Direktur Utama Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, berjanji akan mengembalikan uang jemaah dalam tiga termin, dimulai akhir Mei hingga Agustus.
Namun pada 26 Mei 2026, pemilik Hanania Travel akhirnya mengaku di depan ribuan jemaah bahwa ia tidak memegang uang sepeserpun, begitu pula dengan dana operasional perusahaan.
Puncaknya, pada 28 Mei 2026, ribuan jemaah mendatangi kantor pusat Hanania Travel di Jakarta Selatan dan menyerahkannya Ahmad Syah Farhan ke Mapolda Metro Jaya.
Total jemaah yang terdampak penipuan berskema gali lubang tutup lubang ini mencapai 3.000 orang dengan akumulasi kerugian fantastis sebesar Rp60 miliar.
Sumber: Inilah