Surat 18 Halaman Dokter Tifa Bikin Heboh! Isinya Minta Dibebaskan dari Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ada Apa?

WARTADEMOKRASI.COM – Pihak Dokter Tifa telah mengajukan upaya hukum praperadilan terkait menyusul penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus ijazah Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi).

Pengacara Dokter Tifa, Ramdansyah mengatakan, dalam petitum permohonan praperadilan itu tim hukum meminta Dokter Tifa dibebaskan.

“Praperadilan yang kami lakukan bahannya itu satu, penetapan tersangka. Kami menolak. Petitum minta dibebaskan, karena ada kesalahan-kesalahan terkait prosedur penetapan tersangka, terkait dengan penangkapan, dan terkait dengan penahanan,” kata Ramdansyah, saat dihubungi, Minggu (21/6/2026).

Menurut Ramdansyah, penetapan tersangka kliennya yang dilakukan pihak kepolisian melanggar prosedur yang diatur dalam hukum acara pidana.

“Terkait dengan penetapan tersangka, karena due process-nya itu kan tidak jelas sejak kapan, misalkan itu udah berapa kali sprindik, ada berbeda-beda, jadi timeline-nya dimulai, baseline-nya dimana, artinya kalau itu due process of law, artinya prosedur penetapan tersangka kemudian sejak kapan itu melanggar hukum acara pidana, kedua melanggar pedoman Jaksa Agung di tahap penuntutan, maka itu adalah batal demi hukum,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menilai adanya oversize pasal terkait penetapan status Dokter Tifa sebagai tersangka.

Menurutnya, alat bukti yang ada lebih berkaitan dengan pasal pencemaran nama baik.

Namun, dalam menetapkan Dokter Tifa sebagai tersangka, pihak kepolisian disebut juga menyasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Oversize pasal ini yang berlebihan menjadikan kemudian suatu kejahatan yang delik aduan, jadi seolah-olah jadi kayak kejahatan extraordinary crime,” ujar Ramdansyah.

Kemudian, ia menyoroti terkait restorative justice (RJ), dimana berdasarkan pada Pasal 79 ayat (4) UU No. 20 Tahun 2025, tindakan kepolisian yang secara parsial menghentikan penyidikan hanya terhadap Eggy Sudjana, Damai Hari lubis, dan Rismon Sianipar bertentangan secara diametral dengan doktrin hukum pidana yang bersifat universal, yakni asas Ondeelbaarheid van Klacht (sifat tidak terbagi-baginya pengaduan).

Sementara itu, Ramdansyah juga menyebut, ada kekuatan yang berlebihan atau excessive power dalam proses penangkapan Dokter Tifa.

Padahal, menurutnya, selama ini kliennya sudah mematuhi prosedur wajib lapor kepada pihak kepolisian.

Sehingga, hal tersebut menunjukkan etika baik, seperti tidak ada suatu upaya untuk kabur maupun menghilangkan barang bukti.

“Melakukan penangkapan ketika (Dokter Tifa) mau sidang disertasi sehingga kemudian sidang harus dilakukan di kantor kepolisian, artinya excessive power itu buat apa, karena terkait dengan jaminan hak asasi manusia, selama orang itu kemudian turut taat dan pada ketentuan ya ngapain lakukan excessive power, maka kemudian itu kita anggap penangkapannya itu adalah batal atau tidak sah,” tegasnya.

Selanjutnya, kata Ramdansyah, proses penahanan Dokter Tifa juga seolah-olah tidak mempertimbangkan sikap kooperatif kliennya selama ini dan dianggap berlebihan untuk pihak yang diduga terjerat kasus pencemaran nama baik.

“Kenapa kemudian dari penangkapan menuju penahanan kami tidak diberitahukan tapi setelah sudah ditangkap ada pesan SOS melalui Whatsapp,” kata dia.

“Jadi kalau kami akan bawa dokter Tifa ke Polda, ya akan kami lakukan. Tidak harus kemudian penangkapan, kemudian penahanan dan harus pakai baju rompi oranye. Ini kan bukan orang yang melakukan kejahatan konvensional, katakan dugaan kejahatannya yang fatal, pembunuhan. Ini kan pada pencemaran nama baik,” pungkas Ramdansyah.

Ajukan Praperadilan

Dokter Tifa telah mengajukan upaya hukum praperadilan menyusul penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus ijazah Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa hukum Dokter Tifa mengatakan, berkas permohonan praperadilan berisikan 18 halaman itu telah didaftarkan melalui e-court Mahkamah Agung, pada Minggu (21/6/2026) sekira pukul 08.00 WIB.

“Hari ini saya declare, sudah kita serahkan ke e-court pengajuan prapradilan pertama dengan ya rujukannya kepada pra-pradilan itu proses penetapan tersangka, kedua penangkapan dan penahanan,” ucap Ramdansyah, saat dihubungi, Minggu.

Dalam permohonan praperadilan tersebut, jelasnya, kepolisian dalam hal ini Polda Metro berkedudukan sebagai pihak Termohon dan Kejaksaan sebagai pihak Turut Termohon.

“Surat permohonan prapradilan lembarnya itu ada 18 halaman kemudian sudah di-submit dan sudah diterima, mudah-mudahan segera mendapatkan nomor register,” kata Ramdansyah.

Sumber: Tribun

Kamu mungkin suka