Bukan Main-Main! Din Syamsuddin Taruhkan Nama Besarnya Demi Jamin Kebebasan Roy Suryo & dr Tifa

WARTADEMOKRASI.COM – Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin menyatakan kesediaannya menjadi penjamin bagi Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) setelah keduanya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam surat pernyataannya, Din meyakini jika Roy Suryo dan dr. Tifa tidak bersalah dalam kasus ini.

Surat pernyataan ini diteken Din pada 4 Juni 2026.

“Dengan ini menyatakan kesediaan saya untuk menjadi penjamin agar tidak dilakukan penahanan terhadap saudara KRMT Roy Suryo Notodiprojo dan dr. Tifauzia Tyassuma dalam proses hukum yang sedang berjalan,” bunyi surat pernyataan yang diteken Din seperti dikutip, Jumat (19/6/2026).

Dia mengaku mengenal dua sosok tersebut sehingga memiliki keyakinan jika Roy dan Tifa tidak melanggar hukum khususnya dalam kasus dugaan fitnah terhadap ijazah Jokowi.

“KRMT Roy Suryo Notodiprojo maupun dr. Tifauzia Tyassuma adalah pribadi yang memiliki integritas dan moralitas yang baik, serta tidak pernah melakukan tindakan yang melanggar aturan hukum, khususnya dapat dipastikan tidak akan pernah melakukan upaya melarikan diri sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Din memastikan Roy Suryo dan dr. Tifa tidak seharusnya ditahan karena mereka akan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan kasus ini.

“Dan dipastikan akan selalu hadir dalam setiap tahapan pemeriksaan sesuai jadwal yang ditetapkan, serta tidak akan mempersulit jalannya proses persidangan yang akan dilakukan,” katanya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, memastikan akan menempuh langkah hukum berupa pengajuan penangguhan penahanan setelah kedua kliennya ditahan penyidik.

“Langkah hukum pasti ada, yang pertama tentu kami akan mengajukan penangguhan penahanan. Karena bagi kami tidak ada alasan untuk melakukan penahanan,” kata Refly saat ditemui di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (19/6/2026).

Menurut Refly, penahanan tersebut dinilai tidak memiliki alasan yang kuat karena Roy Suryo dan Tifa bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.

“Tidak ada yang mau melarikan diri. Mereka kooperatif, bahkan menjalani wajib lapor. Lalu apa pentingnya dilakukan penahanan?” ujar Refly.

Selain itu, penahanan yang dilakukan menjelang pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan dinilai berlebihan.

Sumber: Inilah

Kamu mungkin suka