Tak Mau Jatuh Sendiri? Nadiem Kembali Seret Nama Jokowi di Sidang Korupsi Chromebook!

WARTADEMOKRASI.COM – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kembali menyebut nama Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Nadiem bercerita detik-detik dirinya diminta Jokowi menjabat sebagai Mendikbudristek pada 2019.

Dia mengaku kaget dengan keputusan mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu.

“Saat itu saya baru berusia 35 tahun. Yang tidak terduga bagi saya adalah pilihan sektornya. Bapak Presiden mempertimbangkan saya bukan untuk Kementerian Komunikasi atau Informatika, bukan pula untuk sektor investasi atau bidang-bidang lain yang mungkin terasa lebih dekat dengan latar belakang saya, tapi sektor pendidikan,” kata Nadiem saat membacakan duplik dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Nadiem mengungkapkan tawaran jabatan menteri dari Jokowi diterimanya beberapa bulan sebelum pelantikan.

Keluarga dan kolega sebetulnya menyarankan Nadiem agar menolak jabatan tersebut.

Namun, Nadiem memilih tidak mendengarkan saran keluarga dan kolega.

Dia memutuskan menerima jabatan menteri setelah mendengar paparan Jokowi terkait visi dan misi pendidikan yang diusung pemerintah saat itu.

“Kabar mengenai jabatan tersebut saya terima beberapa bulan sebelum pelantikan kabinet. Namun melihat ketulusan Bapak Joko Widodo dalam membicarakan peran teknologi bagi masa depan Indonesia, saya merasa yakin bahwa visi beliau tidak akan bergeser. Atas dasar itulah saya mulai melakukan persiapan dan mempelajari sektor pendidikan secara lebih mendalam,” ungkapnya.

Nadiem menyadari keputusan Jokowi mengangkatnya sebagai menteri saat itu adalah ‘perjudian’ besar.

Sebab, dia mengetahui jabatan Mendikbud sebelum-sebelumnya selalu dipegang oleh orang-orang dari ormas-ormas besar di Tanah Air.

“Dengan mengangkat saya sebagai Mendikbud, Bapak Presiden Joko Widodo mengambil keputusan yang memutus tradisi politik puluhan tahun. Di mana posisi Menteri Pendidikan secara konsisten diberikan kepada salah satu organisasi masyarakat terbesar di Indonesia. Saya menjadi menteri termuda di kabinet, tanpa dukungan partai politik maupun ormas, dan tanpa pengalaman langsung di dalam sektor pendidikan,” papar Nadiem.

Dalam sidang sebelumnya, saat tahap pemeriksaan terdakwa, Nadiem juga membawa-bawa nama Jokowi.

Saat itu Nadiem menjelaskan perihal tim shadow yang dipersoalkan jaksa penuntut umum.

“Izin Yang Mulia, untuk menjelaskan 90 persen dari ‘tim shadow’ itu didapatkan dari dalam kementerian. Jadi mereka pun dipilih oleh saya dan disetujui oleh Bapak Presiden berdasarkan rekam jejak mereka di dalam kementerian,” kata Nadiem saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).

Nadiem menjelaskan tim shadow bentukannya itu berisi orang-orang yang memiliki kepakaran dalam bidang teknologi.

Menurut Nadiem, Jokowi saat menjadi Presiden memberinya mandat untuk menjadikan digitalisasi pendidikan sebagai prioritas program.

“Di dalam dua rapat, di luar daripada pergantian dari Ujian Nasional ke Asesmen Nasional, Bapak Presiden di dalam rapat memutuskan bahwa digitalisasi pendidikan menjadi prioritas,” ucap Nadiem.

Diketahui, Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM 2019-2022.

Akibat dugaan korupsi itu, menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Nadiem dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Sumber: Inilah

Kamu mungkin suka