Kini Mulai Ditinggalkan Sekutu-Dicampakkan Parpol, ‘Sosok Kuat’ Ini Disebut Jadi Penyelamat Tunggal Jokowi!

WARTADEMOKRASI.COM — Posisi politik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan merosot tajam ke titik terendah!

Imbas peledakan bom putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah sang putra yang menjabat Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, pintu negosiasi elit politik tanah air kini resmi tertutup rapat bagi Jokowi.

Pengamat politik M. Tri Andika membongkar realitas pahit bahwa para ketua umum partai politik saat ini kompak ‘mengisolasi’ dan emoh menggelar pertemuan dengan Solo karena menganggap daya tawar politik Jokowi sudah habis alias meluncur deras ke jurang kelemahan!

Para Ketum Parpol Ogah Bertemu: “Posisi Jokowi Sangat Lemah!”

Tri Andika menilai, dalam situasi politik yang makin menyudutkan keluarga Solo, tidak ada satu pun ketua umum parpol yang mau mengambil risiko politik dengan menemui Jokowi.

Pertemuan sekecil apa pun diyakini hanya bakal menimbulkan tafsir liar yang merugikan posisi partai.

“Dengan posisi Pak Jokowi yang lemah hari ini, sulit membayangkan bahwa partai-partai politik, ketum-ketum partai politik mau membuka pintu untuk bernegosiasi untuk bertemu bahkan sekedar bertemu dengan Pak Jokowi,” ujar Tri Andika dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).

“Karena siapapun yang bertemu Pak Jokowi pada hari ini ya itu bisa ditafsirkan secara liar oleh pihak-pihak yang berkepentingan gitu,” tegasnya membeberkan aksi ‘buang badan’ para elite parpol.

Prabowo Jadi ‘Tali Penyelamat’ Terakhir Solo di Tengah Badai!

Dengan makin terisolasinya Jokowi dari lingkaran elite parpol, Tri Andika menyebut Presiden Prabowo Subianto kini menjadi satu-satunya ‘tumpuan hidup’ dan instrumen politik tersisa yang dapat diandalkan Jokowi untuk menyelamatkan keluarganya dari gejolak politik yang kian liar.

MK Jatuhkan ‘Hukuman Mati’: Dokumen Gibran Cuma Sertifikat Kehadiran, Bukan Ijazah SMA!

Kondisi terjepitnya trah Jokowi ini dipicu oleh desakan hebat yang meminta Gibran Rakabuming Raka segera mundur dari jabatan Wakil Presiden RI pasca keluarnya putusan MK dalam perkara perselisihan hasil pemilu nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam amar putusannya, MK secara telak menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah kelulusan setingkat SMA/SMK sebagaimana syarat mutlak pencalonan!

Lebih tragis lagi, dokumen Certificate of Attendance yang disetorkan pihak Gibran ke KPU saat pendaftaran terbongkar hanya sebatas sertifikat kehadiran dalam kegiatan belajar biasa — bukan bukti sah atau ijazah bahwa yang bersangkutan telah menamatkan pendidikan!

Kejanggalan dokumen yang dibongkar MK ini kian menyudutkan posisi Gibran sekaligus memaksa Jokowi bertekuk lutut memohon belas kasihan politik dari Presiden Prabowo Subianto!

Kamu mungkin suka