WARTADEMOKRASI.COM – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai perlu menunjukkan ijazah SMA secara terbuka untuk menjawab polemik yang menjadi perhatian publik saat ini.
Ketua DPD PDIP Jawa Timur, Said Abdullah berpandangan, keterbukaan Gibran menjadi cara sederhana untuk menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus mencegah polemik berkepanjangan.
Dengan begitu, Gibran juga tidak perlu menunggu gugatan baru untuk memperlihatkan dokumen pendidikan.
“Kalau memang punya ijazah, tidak usah menunggu gugatan lagi. Mas Gibran menyatakan siap kalau ada gugatan lagi untuk menunjukkan ijazahnya. Tidak perlu membuat gaduh lagi atau menimbulkan pertanyaan baru,” ujar Said, Jumat, 9 Oktober 2026.
Said memastikan PDIP tidak punya kepentingan di balik polemik ijazah Gibran.
Ia juga meminta partainya tidak dikaitkan dengan dugaan adanya pihak yang bermain di belakang layar.
“Tidak anak, tidak bapak (Jokowi), dua-duanya problemnya ijazah terus. Saya tidak tahu sesungguhnya apa yang terjadi. Jangan sampai PDIP dianggap berada di belakang layar atau menjadi pemain utama dalam persoalan ini. Kami tidak berkepentingan terhadap semua itu,” tegasnya.
Menurut Said, persoalan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan juga menyangkut etika pejabat publik.
Karena itu, ia meminta Gibran mengambil langkah konkret untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat.
“Kehormatan yang paling tinggi bagi pemerintahan adalah etika. Menjaga etika itu nomor satu,” katanya.
Said juga menanggapi pernyataan Gibran yang menyebut dirinya tidak mungkin menempuh pendidikan S1 jika tidak lulus SMA.
Menurut Said, pernyataan tersebut bisa dijawab dengan menunjukkan ijazah yang dipersoalkan.
“Saya membaca berbagai komentar Mas Gibran di media, bahwa tidak mungkin bisa S1 kalau tidak lulus SMA. Ya, monggo tunjukkan saja ijazah SMA-nya. Kan sederhana,” ucapnya.
PDIP mendukung pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming dalam pencalonan wakil presiden di Pilpres 2024.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevry Sitorus berkata dengan membentuk pansus, DPR akan mendapat gambaran utuh dalam kasus tersebut.
Sebab, DPR tidak hanya bisa memanggil KPU dan Bawaslu, namun juga Kemendikdasmen bahkan hingga Kementerian Keuangan.
“Urusan ini kan tidak saja menyangkut satu kasus tetapi sangat mungkin juga dialami banyak orang. Sehingga kita perlu mendalami agar terang benderang,” kata Deddy saat dihubungi, Jumat (9/10).
Bahkan, kata dia, DPR bisa saja memanggil pihak sekolah Gibran di Australia dan Singapura yang mengeluarkan sertificate of attendance atau dokumen lainnya.
Menurut Deddy, hanya memanggil KPU dan Bawaslu tak akan membuat perkara tersebut terang dan mendapat kepastian.
“Termasuk pihak sekolah, bahkan kalau perlu institusi yang mengeluarkan sertificate of attendance atau dokumen lain di Singapura dan Australia. Kalau hanya KPU dan Bawaslu maka tidak bisa mendapatkan keterangan menyeluruh dan suatu kepastian,” katanya.
Usul pembentukan Pansus sebelumnya dilayangkan anggota Komisi II DPR dari fraksi PKB, Eka Widodo.
Menurut dia, pertimbangan MK dalam perkara gugatan syarat pendidikan Gibran harus menjadi perhatian DPR.
Eka mendorong DPR perlu menghormati putusan sekaligus menjalankan fungsi konstitusionalnya apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” kata Edo dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10).
Pansus DPR dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Pansus bersifat sementara (ad hoc) dan akan dibubarkan setelah tugasnya selesai atau setelah jangka waktu keanggotaannya berakhir.
Pasal 17 UU MD3 mengatur susunan, keanggotaan, jangka waktu, dan kewajiban Pansus untuk menyampaikan laporan kepada Rapat Paripurna DPR.
Pansus biasanya dibentuk untuk menangani isu-isu nasional yang penting, kompleks, lintas sektor.
Sementara, Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, menjelaskan secara teknis bahwa Pansus dibentuk oleh DPR dalam Rapat Paripurna, jumlah anggota paling banyak 30 orang, dan komposisinya berdasarkan perimbangan jumlah anggota fraksi.