WARTADEMOKRASI.COM — Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendadak menggelora dan mengguncang stabilitas politik nasional! Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, secara terbuka dan dramatis mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu dari kursi nomor dua di Republik ini.
Guru Besar Hukum Tata Negara tersebut menegaskan bahwa keberadaan Gibran sebagai Wapres justru membawa beban berat bagi kelangsungan bangsa, dan sudah saatnya Prabowo mengambil tindakan radikal demi menyelamatkan Indonesia!
Denny Indrayana meyakini bahwa pintu pemakzulan terhadap Gibran terbuka sangat lebar berdasarkan hukum ketatanegaraan.
Menurutnya, terdapat sederet pelanggaran berat yang membuat sosok Wapres muda tersebut tak lagi layak dipertahankan di Istana.
“Menurut pandangan saya, terlalu banyak alasan konstitusional untuk bisa memakzulkan Wakil Presiden. Mulai dari dugaan tindak pidana korupsi, kejahatan tingkat tinggi lainnya, perbuatan tercela (misdemeanor), hingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden,” tulis Denny secara eksplosif melalui akun X pribadinya, dikutip Selasa (28/7/2026).
Ia berjanji bakal membongkar lebih mendalam seluruh rincian pasal dan pelanggaran konstitusi tersebut dalam rilis pernyataan atau surat terbuka berikutnya.
Lebih lanjut, Denny menilai pemecatan Gibran justru menjadi momentum emas bagi Presiden Prabowo Subianto untuk memulihkan kepercayaan publik dan menata kembali arah kepemimpinan nasional.
Dengan mengganti Gibran, Prabowo berpeluang mendapuk wakil yang jauh lebih kompeten dan berwibawa.
Ia pun mengingatkan mekanisme UUD 1945, di mana jika terjadi kekosongan posisi Wapres, Presiden berhak mengusulkan dua nama calon baru ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk dipilih dalam jangka waktu maksimal 60 hari.
“Ada baiknya Republik Indonesia mempunyai Wakil Presiden baru sebelum dua tahun masa kepresidenan Prabowo pada 20 Oktober 2026. Mungkin dengan demikian, Republik masih punya harapan. Paling tidak, sedikit harapan kepada Presiden Prabowo Subianto,” lugasnya.
Meski memberi saran strategis, Denny menutupi pandangannya dengan sindiran amat pedas.
Ia mengutip pandangan seorang profesor hukum tata negara lain yang menilai publik tidak boleh terlalu menaruh harapan buta kepada kepemimpinan Prabowo.
“Karena berharap dan percaya kepada Prabowo itu bermakna menyekutukan Tuhan, dan menjadi sirik yang haram hukumnya,” cetus Denny menirukan kutipan menohok tersebut.
Gebrakan dan desakan pemakzulan dari pakar hukum kawakan ini dipastikan bakal menjadi pelatuk yang membakar iklim politik Istana, sekaligus menguji nyali Presiden Prabowo dalam merespons tekanan yang kian kencang terhadap keberadaan Gibran!