WARTADEMOKRASI.COM – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama RI, Jimly Asshiddiqie, menyoroti desakan publik terkait pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Desakan tersebut mencuat setelah putusan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah SMA/sederajat.
Menurut Jimly, proses pemakzulan Gibran dapat dilakukan melalui mekanisme yang berlaku apabila terdapat alasan yang dapat dibuktikan di MK.
Ia menyebut dua alasan utama yang berpotensi menjadi dasar proses tersebut.
Pertama, dugaan perbuatan tercela yang dikaitkan dengan akun Kaskus Fufufafa yang berisi hinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto, meskipun Gibran tidak mengakui akun tersebut sebagai miliknya.
Kedua, adanya bukti baru terkait pemenuhan syarat administrasi pencalonan pada Pilpres 2024, termasuk yang berkaitan dengan polemik ijazah.
“Kalo mau, pmakzulan Gibran bisa diproses. Alasan bisa dibktikn di MK: 1) Perbuatan tercela akun fufufafa tidak akui sebagai miliknya. 2) Ada bukti baru tentang pmenuhan syarat administrasi pilpres,” tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Rabu (15/10).
Lebih lanjut, Jimly menyatakan bahwa proses pemakzulan dapat dilakukan apabila mendapat dukungan politik yang memenuhi syarat konstitusional.
“Mk impeachment bisa diproses tapi syaratnya inisiatif 2/3×2/3 DPR harus setuju. Prabowo mau tidak?” tandasnya.
Kalo mau, pmakzulan Gibran bisa diproses. Alasan bisa dibktikn di MK: 1) Prbuatan trcela akun fufufafa tdk akui sbg miliknya. 2) Ada bukti baru ttg pmenuhan syarat administrasi pilpres. Mk impeachment bisa diproses tp syaratnya inisiatif 2/3×2/3 DPR hrs setuju. Prabowo mau tdk?
— Jimly Asshiddiqie (@JimlyAs) October 13, 2026