Polemik Lahan Tanah Abang: Hercules Vs Negara, Siapa Punya Bukti Paling Kuat?

WARTADEMOKRASI.COM – Polemik kepemilikan lahan seluas 34.690 meter persegi di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat, memicu perdebatan antara Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.

Hercules mengklaim lahan tersebut bukan milik negara maupun PT Kereta Api Indonesia (KAI), melainkan milik ahli waris bernama Sulaeman Effendi.

Ia menyebut klaim tersebut didasarkan pada dokumen Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari.

Namun, klaim itu dibantah oleh Maruarar yang menyatakan lahan tersebut merupakan aset negara yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Perbedaan klaim ini pun memunculkan pertanyaan: siapa yang memiliki bukti paling kuat?

Advokat M. Ismak menilai, kunci utama dalam sengketa ini terletak pada kejelasan data awal kepemilikan tanah.

“Kalau tanah kereta eks zaman Belanda, negara atau swasta, otomatis menjadi jatuh ke negara. Berbeda dengan eigendom umum, di mana yang menguasai punya prioritas untuk memiliki. Jadi intinya di sini adalah data. Data mana yang valid,” ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (12/4/2026).

Ia menjelaskan, jika lahan tersebut terbukti sebagai aset operasional perkeretaapian pada masa Hindia Belanda, maka statusnya secara hukum akan beralih menjadi milik negara melalui proses nasionalisasi tahun 1958.

Menurut Ismak, apabila PT KAI memiliki dasar berupa grondkaart atau peta lahan era kolonial, maka hal itu dapat memperkuat klaim negara atas lahan tersebut.

Kekuatan Klaim Eigendom Dipertanyakan

Terkait penggunaan Eigendom Verponding Tahun 1923 oleh pihak Hercules, Ismak menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak lagi menjadi bukti kepemilikan yang kuat.

“Secara norma, eigendom itu sama seperti Letter C dan lain-lain yang berasal dari barat. Setelah adanya UU Agraria tahun 1960 yang mengakui sertifikat, itu sudah tidak diakui lagi,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini eigendom hanya berfungsi sebagai petunjuk administratif untuk proses konversi hak, bukan sebagai bukti kepemilikan sah.

“Saat ini eigendom itu bukan jadi penanda kepemilikan atas tanah, tapi menjadi dokumen petunjuk,” tambahnya.

Senada dengan itu, Dosen Hukum Agraria Universitas Indonesia, Hendriani Parwitasari, mengingatkan adanya batas waktu konversi dokumen lama seperti eigendom.

Menurut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, dokumen tersebut harus dikonversi menjadi sertifikat paling lambat Februari 2026.

“Kalau pun mau pendaftaran, itu ada syaratnya. Jadi bukan lagi alat bukti yang sangat kuat,” ujarnya.

Sorotan pada Sertifikat HPL KAI

Di sisi lain, Hendriani juga menyoroti keabsahan prosedur penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 5 dan 6 Tahun 2008 milik PT KAI oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurutnya, validitas prosedur tersebut menjadi faktor krusial dalam menentukan kekuatan hukum klaim negara.

“Jadi secara pengaturan sertifikat hak itu yang diterbitkan, siapa pun pemiliknya termasuk BUMN, itu harus diukur, didatangi, dan dilihat,” jelasnya.

Ia menegaskan, jika ditemukan cacat prosedur dalam penerbitan sertifikat, maka dokumen tersebut berpotensi dibatalkan.

“Kalau cacat hukum, maka sertifikatnya bisa batal, dalam hal ini sertifikat milik KAI,” katanya.

Awal Mula Polemik

Polemik ini mencuat saat Maruarar meninjau langsung lahan di kawasan Tanah Abang pada awal April 2026.

Dalam kunjungan tersebut, ia menyatakan lahan itu merupakan aset negara yang akan digunakan untuk pembangunan rumah rakyat.

“Tujuan saya mau membangun untuk rumah rakyat di sini. Jadi bukan untuk pengembang,” ucap Maruarar.

Namun, di lokasi yang sama, Hercules menantang pemerintah untuk membuktikan klaim tersebut secara terbuka.

“Kalau memang di sini barang ini punya negara, bawa bukti, tunjuk di sini. Semua kita kroscek,” ujar Hercules.

Lahan yang disengketakan berada di wilayah Kelurahan Kebon Kacang dan Kebon Melati, dengan batas utara Jembatan Tinggi, timur jalan raya, barat rel kereta api dan sungai, serta selatan kawasan permukiman.

Dengan berbagai klaim yang saling bertentangan, para ahli sepakat bahwa penentuan kepemilikan lahan ini akan sangat bergantung pada validitas dan kejelasan data historis maupun administrasi.

Di tengah rencana pembangunan hunian untuk masyarakat, polemik ini tidak hanya menjadi sengketa hukum, tetapi juga menyangkut kepentingan publik yang lebih luas.

Sumber: Kompas

Kamu mungkin suka