WARTADEMOKRASI.COM – Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menilai hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri terhadap barang bukti ijazah tidak memiliki keabsahan hukum karena dilakukan dengan prosedur yang dinilai cacat.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum menyebut pemeriksaan Laboratorium Forensik dilakukan tanpa memenuhi persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2009.
Menurut mereka, saat pemeriksaan dilakukan, perkara masih berstatus pengaduan masyarakat (dumas), sehingga belum terdapat laporan polisi, berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka, maupun berita acara penyitaan yang menjadi syarat formal pemeriksaan laboratorium.
“Tanpa pemenuhan syarat formil dan administratif secara ketat, pihak Labfor Polri memiliki kewajiban hukum untuk menolak dan mengembalikan permohonan pemeriksaan,” ucap salah satu kuasa hukum saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).
Tim pembela juga mempersoalkan proses penyitaan barang bukti.
Menurut mereka, dokumen ijazah telah diperiksa dan bahkan dikembalikan sebelum hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik diumumkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 22 Mei 2025.
Atas dasar itu, kuasa hukum berpendapat hasil uji Laboratorium Forensik kehilangan nilai pembuktiannya, terlepas dari apa pun kesimpulan yang dihasilkan.
Mereka merujuk Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menurut mereka mengatur bahwa alat bukti yang diperoleh melalui cara melawan hukum tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.
“Berdasarkan rezim KUHAP Baru, alat bukti yang diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum secara otomatis kehilangan nilai pembuktiannya dan dianggap tidak ada,” kata kuasa hukum.
Tim pembela juga mengutip doktrin fruit of the poisonous tree, yakni prinsip yang menyatakan bahwa alat bukti yang diperoleh melalui prosedur yang tidak sah turut kehilangan kekuatan pembuktian.
“Jika pohonnya beracun (prosedur ilegal), maka buahnya (hasil Labfor) pun ikut beracun dan tidak boleh dihadirkan di pengadilan,” ujar kuasa hukum.
Menurut mereka, gugurnya keabsahan hasil uji Laboratorium Forensik menyebabkan syarat materiil berkas perkara tidak terpenuhi sehingga perkara tersebut tidak layak dinyatakan lengkap atau P-21.
“Menyeret kasus ke persidangan bermodal bukti tidak sah seharusnya tidak bisa diterima oleh pengadilan ini,” tegas tim kuasa hukum.
Sumber: Inilah