Dituduh ‘Bikin Narasi’ Sesat Soal DPR di Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Mengaku Salah Ketik

WARTADEMOKRASI.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk diminta menjelaskan kenapa dirinya membangun narasi sesat seolah-olah Komisi III DPR mengintervensi dan melanggar prosedur dengan memaksakan videografer Amsal Christy Sitepu dikeluarkan dari penjara.

Padahal, penangguhan penahanan Amsal Sitepu dilakukan oleh majelis hakim, sedangkan DPR hanyalah pemohon.

“Komisi III meminta penjelasan mengapa Kejaksaan Negeri Karo membangun narasi sesat, seolah-olah Komisi III melakukan intervensi, dan melanggar prosedur dengan memaksakan pengeluaran Amsal dari LP Tanjung Gusta, setelah adanya penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan nomor 171/Pid.Sus/TPK/2025 PN Medan dengan menerbitkan dan menyebarkan surat yang sangat provokatif nomor B618/L.2.19/FT.1/03/2026,” ujar Danke di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pun meminta tim sekretariat menampilkan dua surat dari PN Medan dan Kejari Karo tersebut.

Dalam surat PN Medan, tertera jelas bahwa hakim mengabulkan permohonan DPR agar Amsal Sitepu ditangguhkan penahanannya.

Sedangkan di surat Kejari Karo, mereka malah menulis ‘pengalihan penahanan’, bukan ‘penangguhan penahanan’. Dua hal tersebut sangatlah berbeda.

“Tuh, menetapkan, ini dari pengadilan ya, mengabulkan permohonan pemohon tersebut. Menangguhkan penahanan terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dari Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta,” kata Habiburokhman.

“Kalau yang dari kejaksaan coba buka. Perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan. Ini kan dua hal yang berbeda. Kalau pengalihan penahanan itu kan diatur di Pasal 108, sementara penangguhan penahanan Pasal 110 KUHAP baru. Minta tolong, Bu, dijelaskan,” imbuh dia.

Dante lantas mengakui bahwa pihaknya salah ketik surat, dari ‘penangguhan’ menjadi ‘pengalihan’.

“Siap, Pak. Perihal pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak dapat dilaksanakan, terdakwa sudah keluar. Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap izin, pengalihan memang tulisannya salah, pimpinan,” kata Danke.

“Salah memang, Bu, ya?” tanya Habiburokhman.

“Siap salah,” jawab Danke.

“Salah sengaja atau apa?” ucap Habiburokhman mencecar.

“Siap memang salah yang mengetik pimpinan,” kata Danke.

Mendengar jawaban Danke, Habiburokhman terheran-heran.

Dia menduga Danke tidak mengecek surat yang ditandatangani.

“Ibu tanda tangan enggak cek? Kan Ibu kan Kajari, harusnya paham dua hal itu berbeda,” tukas Habiburokhman.

“Siap, pimpinan, siap salah pimpinan. Siap pimpinan, siap salah pimpinan,” imbuh Danke dengan nada tergesa-gesa.

DPR cium perlawanan

Sebelumnya, Habiburokhman telah mendeteksi ada perlawanan dari aparat penegak hukum yang kotor usai videografer Amsal Sitepu divonis bebas di kasus mark up proyek pembuatan video profil desa.

Habiburokhman menyebutkan, tiba-tiba ada demo di Sumatera Utara, yang diduga digerakkan oleh Kejari Karo.

“Ini yang agak menjadi fenomena. Kami melihat adanya perlawanan, mungkin saja dari aparat penegak hukum kotor yang tidak merasa nyaman dengan aktivitas kami mendengar aspirasi rakyat dan menggelar RDPU,” ujar Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

“Hari ini ada sekelompok orang yang melakukan demo di sana. Saya enggak tahu apakah digerakkan oleh Kajari Karo atau tidak, tapi kita akan cek,” sambung dia.

Habiburokhman juga melihat ada narasi sesat yang dibangun oleh Kejari Karo.

Narasi sesat ini berkaitan dengan penangguhan penahanan Amsal Sitepu yang diajukan oleh Komisi III DPR kepada majelis hakim.

Ketika penangguhan penahanan dikabulkan, kata Habiburokhman, maka itu adalah produk hakim.

“Seharusnya ketika dikabulkan, si Amsal ini enggak kembali ke LP (lapas) lagi. Harusnya saat itu langsung dibebaskan. Tetapi saudara kami, Pak Hinca Panjaitan harus menunggu beberapa jam, menunggu si jaksa dari Kejari Karo ini datang untuk menandatangani berkas, dan mereka membuat propaganda seolah-olah kita menyalahi prosedur,” kata Habiburokhman.

Sumber: Kompas

Kamu mungkin suka