WARTADEMOKRASI.COM – Sejak masa Revolusi, praktik korupsi berkembang secara masif yang tidak hanya terjadi di lingkungan pemerintahan, tetapi juga di sektor swasta.
Ada begitu banyak nama-nama besar yang pernah terlibat dalam kasus korupsi, salah satunya adalah Eddy Tansil.
Eddy Tansil adalah terpidana kasus pembobolan kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.
Ia sebenarnya sempat tertangkap dan di penjara. Namun, dua hari kemudian, ia berhasil melarikan diri dan keberadaannya masih belum diketahui hingga saat ini.
Eddy Tansil adalah seorang pengusaha yang merintis bisnis jual-beli becak, perakitan sepeda motor, hingga pabrik bir untuk ekspor ke China di tahun 1970-an.
Sebagai seorang pengusaha, ia bisa dibilang sangat sukses karena bisnisnya berkembang pesat di awal tahun 1990-an hingga mendirikan perusahaan petrokimia bernama PT Golden Key Group.
Di luar kejeliannya melihat pasar, kesuksesan ini berhasil diraihnya berkat adanya bantuan pinjaman usaha sebesar Rp1,3 triliun dari Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).
Ia berhasil mendapat pinjaman sebesar itu karena negara bersedia memberikan kredit bernilai besar ke perusahaan-perusahaan dengan harapan mereka berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.

Usai menerima kredit sebesar Rp1,3 triliun, Edy Tansil diduga telah melakukan penyelewengan dana kredit untuk kepentingan pribadi.
Hasil penyelidikan lebih lanjut, Eddy berhasil mendapat kredit sebesar itu berkat surat referensi dari Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Sudomo.
Para petinggi Bapindo yang menerima surat tersebut segera mencairkan pengajuan kredit karena adanya referensi surat tersebut.
Sudomo sendiri juga tidak membantah memiliki hubungan dekat dengan Eddy.
Ia juga menambahkan, “surat referensi” yang dibuatnya tidak bersifat sakti, karena keputusan pencairan kredit berada di tangan para petinggi bank, bukan dirinya.
Pada 15 Agustus 1994, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada Eddy Tansil.
Ia divonis 17 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp500 miliar karena terbukti menyalahgunakan kredit Rp1,3 triliun untuk kepentingan pribadi, seperti membeli rumah, tanah, kendaraan, dan menyimpannya di berbagai bank.
Tidak lama setelahnya, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menaikkan hukumannya menjadi 20 tahun penjara.
Setelah menerima vonis, Eddy Tansil sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta selama 1,5 tahun.
Pada 6 Mei 1996, publik dibuat heboh dengan kabar menghilangnya Eddy Tansil di dalam sel.
Setelah ditelusuri lebih dalam, rupanya Eddy sudah tidak ada di tahanan sejak 4 Mei 1996.
Ia diduga mencuri kesempatan di waktu yang bersamaan saat ia dijadwalkan berobat ke RS Harapan Kita.
Sebelum melarikan diri, Eddy sempat mengubah penampilannya secara bertahap, mulai dari mengeriting rambut, memperpanjang jambang, dan lain sebagainya.
Atas kelalaiannya, Kepala LP Cipinang dicopot dari jabatannya dan pemerintah meminta bantuan 179 negara dan Interpol untuk melacaknya.
Dari hasil pelacakan, Eddy diperkirakan berada di Singapura dan China karena memiliki harta yang tersimpan di sana. Namun keberadaannya tidak pernah ditemukan.
Sejak saat itu, keberadaan Eddy Tansil tidak pernah diketahui lagi. Meski demikian, namanya tercatat sebagai buronan Interpol.
Sumber: Inilah