Anwar Usman: Gibran Tidak Pernah Ucapkan ‘Terima Kasih’

WARTADEMOKRASI.COM – Mantan hakim konstitusi Anwar Usman mengaku tidak banyak berinteraksi dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming meskipun masih memiliki hubungan kekerabatan, yaitu sebagai paman, setelah ia menikahi Idayati yang merupakan adik Joko Widodo.

Bahkan, Anwar mengaku, Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih atau sejenis terhadap dirinya.

”Sampai hari ini, yang namanya Gibran sebagai wapres, ndak pernah…baru berapa kali ketemu saya. Ketemunya, ya, waktu nikah dengan bibinya, kemudian pernah satu kali satu pesawat, ya, kemudian kalau ada acara di Solo undangan. Itu pun, ya, tidak selalu, kadang-kadang saja. Boleh dihitung,” kata Anwar Usman seusai mengikuti pelepasan sebagai hakim MK dan penyambutan hakim baru, di gedung MK, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Ditanya lebih lanjut apakah Gibran mengucapkan terima kasih atas putusan 90/PUU-XXII/2023 yang membuatnya dapat mencalonkan diri sebagai wakil presiden, Anwar mengatakan, ”Nggak ada. Sungguh. Lha, karena memang (perkara 90) tidak ada kaitannya sama Gibran.”

Anwar juga menolak anggapan bahwa putusan 90 tersebut menjadi pintu bagi Gibran untuk mencalonkan diri sebagai wapres.

Menurut Anwar, putusan itu bukan khusus untuk Gibran, tetapi untuk semua anak muda di Indonesia.

”Nah, itulah kesalahan persepsi,” ujar Anwar.

Anwar melanjutkan, ”Tadi dengar, ya, saya menjatuhkan putusan berdasarkan kebenaran dan keadilan. Itu amanah Allah. Saya pendidikannya, ya, tadi sudah dijelaskan. Pendidikan agama. Saya sudah 40 tahun lebih jadi hakim, sekalipun tidak pernah berhubungan dengan KY (Komisi Yudisial) dan Badan Pengawas MA.”

Komisi Yudisial merupakan lembaga pengawas eksternal hakim yang dibentuk dalam rangka menjaga dan menegakkan keluhuran serta kehormatan hakim.

Sementara Badan Pengawas MA merupakan pengawas internal MA.

Setelah menjalani tugas sebagai hakim MK selama 15 tahun dengan berbagai dinamikanya, Anwar mengaku sudah lega atau dalam istilahnya; ”plong” karena harkat, martabat, dan nama baiknya telah dikembalikan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta saat dirinya mengajukan guguatan atas putusan Majelis Kehormatan MK pimpinan Jimly Asshiddiqie.

Berkaitan dengan putusan 90, Majelis Kehormatan MK pimpinan Jimly Asshiddiqie menyatakan, Anwar melakukan pelanggaran berat prinsip independensi dan profesionalitas dalam Sapta Karsa Hutama atau Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Majelis Kehormatan menjatuhkan sanksi berat berupa pencopotan sebagai Ketua MK.

”Harkat martabat, nama baik, itu yang utama. Bayangkan kalau saya meninggal, mati, sebelum nama baik saya, harkat dan martabat belum dikembalikan, ya, Allah. Dan saya tidak akan apa meninggalkan MK itu dengan segala duka nestapa, tidak seperti hari ini. Saya plong. Makanya, tadi sambutan saya, saya ibarat meninggalkan MK ini seperti bayi, seperti kertas putih tanpa ada catatan,” ujar Anwar.

Anwar sempat jatuh pingsan setelah acara pelepasannya sebagai hakim konstitusi dan penyambutan dua hakim baru, Adies Kadir dan Liliek Prisbawono Adi.

Ia sempat duduk lemas di kursi saat hendak prosesi kirab dari ruang sidang utama menuju tangga di depan gedung MK.

Saat sampai di pilar gedung MK, ia pun terjatuh, kemudian digotong oleh para hakim konstitusi dan pegawai MK yang berada di dekatnya, kemudian dibawa ke ruang tunggu depan ruang sidang.

Acara foto bersama di tangga gedung MK pun batal. Dokter pun dipanggil untuk segera menangani Anwar.

Tak sampai sejam kemudian, Anwar sudah merasa lebih sehat dan menggelar konferensi pers.

Menurut Anwar, dirinya jatuh pingsan karena kurang tidur dan bergadang hingga subuh menyaksikan sejumlah podcast. Ia juga baru saja kembali dari lawatan ke Bosnia.

Adapun Ketua MK Suhartoyo dalam sambutannya mengatakan, Anwar menjadi hakim konstitusi satu-satunya yang masa jabatannya 15 tahun hingga saat ini.

Tidak semua hakim konstitusi bisa mencapai masa jabatan tersebut, termasuk dirinya nanti saat pensiun pada 2029, karena berusia 70 tahun.

Mengacu pada Undang-Undang MK, hakim konstitusi mengakhiri masa tugasnya apabila sudah menjabat selama 15 tahun atau maksimal berusia 70 tahun.

”Oleh karena itu, kita ucapkan selamat kepada Bapak Anwar Usman yang secara faktual bisa mencapai 15 tahun secara bulat, secara utuh. Bahkan, kalau mengikuti ketentuan 70 tahun, masih sampai Desember nanti, ya,” kata Suhartoyo.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas pengabdian Anwar selama di MK.

Di satu sisi, keberadaan Anwar memang menimbulkan pemberitaan yang cukup ramai.

Namun, Suhartoyo mengaku juga mengambil hikmah dan banyak hal baik yang diikuti dan dijadikan panutan dari Anwar.

”Jadi, saya kira saya obyektif saja, saya kira ini juga untuk semua hakim di sini, dan di luar sana juga,”’ kata Suhartoyo.

Sumber: Kompas

Kamu mungkin suka