WARTADEMOKRASI.COM – Denny Indrayana dan pemohon lainnya mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden tahun 2024.
Sengketa hasil Pemilu ini diajukan setelah hampir dua tahun pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilantik menjadi pemimpin negara Indonesia.
Permohonan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (10/9).
Mereka di antaranya sebagai pemohon yaitu Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi dan Tiurma Sihombing.
Baca juga: Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp3,6 Miliar, Denny Indrayana: Ini Upaya Publik Mengawasi
“Ini adalah secara teknis namanya adalah PHPU Pemilihan Presiden 2024. Perselisihan hasil pemilihan umum pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024,” kata Denny Indrayana di Gedung MK, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Denny menjelaskan permohonan ini diajukan lantaran para pemohon menemukan indikasi awal tidak terpenuhinya syarat pendidikan terhadap calon Wakil Presiden tahun 2024 dari pasangan nomor urut 2 yaitu Gibran Rakabuming Raka.
Syarat yang tidak terpenuhi itu berupa syarat pendidikan yang sesuai dengan Pasal 169 huruf r Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Denny dan para pemohon menilai Gibran tidak mempunyai ijazah SMA atau sederajat yang merupakan syarat wajib untuk maju dalam Pilpres.
“Biar mudah saya jelaskan begini, kalau tidak memenuhi syarat calon sejak awal. Jangankan mendapatkan suara, jangankan ditetapkan sebagai pemenang, jangankan dilantik sebagai wakil presiden. Sebagai calon saja sudah tidak bisa,” sambung dia.
Kuasa hukum para pemohon, Refly Harun mengatakan salah satu petitum para pemohon yakni meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi Pilpres 2024.
Refly menilai Gibran dari awal tidak memenuhi persyaratan.
“Menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 169 huruf r UU 7/2017 tentang Pemilu,” ungkap Refly membacakan petitum.
Adapun Refly mengakui bahwa permohonan yang diajukan memang hampir dua tahun setelah Pemilu 2024 usai.
Namun ia meminta agar Hakim Konstitusi mengedepankan keadilan substantif dalam permohonan ini.
“Tetapi kita tahu bahwa ini sudah lewat dua tahun dari musim pilpres, karena itulah kita meminta MK untuk mengedepankan keadilan yang substantif,” tandas Refly.
Petitum lengkap para pemohon:
Para pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam pasal 169 huruf r UU 7/2017 tentang Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden
3. Menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 169 huruf r uu7/2017 tentang Pemilu
4. Menyatakan penetapan Gibran rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam pemilu tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
5. Menyatakan batal keputusan Komisi pemilihan umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yaitu:
3.1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;
3.2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;
3.3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; dan
3.4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
6. Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat;
7. Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak Putusan ini dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
8.Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia. Atau, meminta Mahkamah Konstitusi yang mulia memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).