WARTADEMOKRASI.COM – Gelombang kebocoran data digital yang terus melanda tanah air membuat masyarakat harus ekstra waspada terhadap keamanan identitas pribadi.
Salah satu ancaman paling nyata yang menghantui saat ini adalah modus pencurian foto KTP untuk digunakan orang tak bertanggung jawab dalam mengajukan pinjaman online (pinjol).
Bagi Anda yang merasa tidak pernah mengajukan pinjaman tetapi khawatir data pribadinya disalahgunakan, pemeriksaan berkala wajib dilakukan untuk menghindari teror dari penagih utang (debt collector).
Langkah utama dan paling akurat untuk mendeteksi penyalahgunaan identitas adalah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui SLIK OJK, Anda dapat melacak seluruh riwayat kredit dan pembiayaan yang tercatat resmi atas nama Anda.
Selain melalui SLIK, Anda bisa melakukan pengecekan mandiri secara acak ke sejumlah aplikasi pinjol legal besar yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Cobalah untuk memasukkan nomor KTP atau nomor ponsel Anda saat proses registrasi.
Jika sistem mendeteksi bahwa identitas Anda sudah terdaftar pada akun yang tidak pernah Anda buat, hal itu menjadi indikasi kuat bahwa data Anda telah bocor dan disalahgunakan.
Jika Anda menemukan adanya transaksi pinjaman misterius atau akun pinjol ilegal yang mencatut nama Anda, jangan panik. Segera lakukan lima langkah taktis berikut:
Adukan temuan Anda ke Kontak OJK 157 melalui telepon, atau kirimkan laporan tertulis via WhatsApp di nomor resmi 081-157-157-157.
Segera hubungi layanan pelanggan (customer service) platform pinjol yang bersangkutan. Ajukan sanggahan identitas dan desak mereka melakukan investigasi internal.
Datangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan resmi terkait unsur dugaan penipuan dan pencurian identitas. Surat laporan ini penting sebagai bukti sah bahwa Anda adalah korban.
Segera ubah kata sandi (password) email utama, aplikasi mobile banking, serta seluruh akun digital penting Anda guna mencegah kebocoran data yang lebih luas.
Nyalakan fitur Two-Factor Authentication (2FA) di setiap platform digital Anda.
Langkah ini efektif memblokir akses login asing meskipun mereka memegang data KTP Anda.
Jangan pernah mengunggah foto KTP atau berswafoto (selfie) memegang KTP di media sosial atau situs web yang tidak terverifikasi. Kehati-hatian digital adalah benteng pertama dalam melindungi skor kredit dan nama baik Anda.