WARTADEMOKRASI.COM – Polemik film “Pesta Babi” kembali mencuat setelah Yasinta Moiwend alias Mama Sinta melapor ke Polda Metro Jaya.
Mama Sinta merupakan tokoh adat perempuan Suku Marind-Anim dari Merauke, Papua Selatan, yang ada di film tersebut merasa dieksploitasi.
Pelaporan Mama Sinta mendapat perhatian khusus dari pakar hukum pidana Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian.
Menurutnya, film ‘Pesta Babi’ berpotensi pidana jika memiliki bukti kuat.
Sofian menjelaskan dasar hukum yang digunakan Mama Sinta dalam laporannya, yakni Pasal 65 dan 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Berdasarkan informasi, laporan polisi yang dibuat oleh Yasinta Moiwend di Polda Metro Jaya terhadap Ketua LBH Merauke didasarkan pada Pasal 65 jo.
Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Menurut Mama Sinta, tidak pernah ada persetujuan (consent) atau izin dari dirinya. Ia merasa identitas dan citra dirinya digunakan tanpa persetujuan. Karena itu, konstruksi yang dipakai bukan delik pencemaran nama baik, melainkan penggunaan dan pengungkapan data pribadi (citra wajah/identitas pribadi) tanpa persetujuan subjek data pribadi berdasarkan UU PDP,” kata Sofian, Minggu (31/5/2026).
Sofian mengatakan pelaporan Mama Sinta terkait dugaan eksploitasi oleh para pembuat film “Pesta Babi” menjadi tantangan tersendiri.
Satu hal yang menurut Sofian menjadi poin inti dari laporan tersebut yakni tidak adanya permintaan izin kepada Mama Sinta.
“Saya melihat bahwa unsur “tanpa hak” atau “melawan hukum” dalam penggunaan data pribadi akan menjadi titik sentral pembuktian dalam perkara ini,” ucapnya.
Sofian melihat unsur-unsur pidana seperti yang dilaporkan Mama Sinta bisa terpenuhi.
“Jika tidak ada persetujuan dan penggunaan identitas dilakukan untuk kepentingan tertentu tanpa dasar hukum yang sah, maka Pasal 65 jo.
Pasal 67 UU PDP berpotensi terpenuhi,” pungkasnya.
Usai membuat laporan di Polda Metro, Mama Sinta membongkar siasat penipuan yang dialaminya.
Akal-akalan ini bermula pada 8 April 2026, ketika dirinya diajak oleh seorang pria bernama Tigor ke Susteran Maranatha-Waena di Jayapura.
Dengan kepolosannya sebagai masyarakat adat, Mama Sinta mengira diundang untuk acara tradisi potong babi yang nyata.
“Yang ajak saya ke Jayapura untuk kegiatan (nonton Pesta Babi) itu Bang Tigor. Jadi setelah selesai kegiatan, dia ajak kita nonton film Pesta Babi. Jadi saat itu saya tahunya mau potong babi betulan. Ternyata kita naik Susteran Maranatha, yang diputar ternyata film Pesta Babi,” beber Mama Sinta.
Yang ajak saya ke Jayapura untuk kegiatan (nonton Pesta Babi) itu Bang Tigor. Jadi setelah selesai kegiatan, dia ajak kita nonton film Pesta Babi. Jadi saat itu saya tahunya mau potong babi betulan. Ternyata kita naik Susteran Maranatha, yang diputar ternyata film Pesta Babi,” beber Mama Sinta.
Bak disambar petir, Mama Sinta syok berat saat melihat mukanya sendiri dipajang di layar lebar tanpa pernah ada izin atau pemberitahuan sebelumnya.
Film tersebut diketahui merupakan karya antropolog Cypri Paju Dale dan jurnalis investigasi Dandhy Laksono.
“Di situ saya lihat sendiri, saya saksikan sendiri. Kenapa wajah saya ditampilkan di depan banyak orang tanpa seizin dari saya. Itu yang saya sakit hati dan kecewa dengan keluarga saya,” katanya dengan nada kecewa.
Ia menegaskan tidak pernah tahu-menahu soal proses produksi film itu dan menuntut kepolisian bertindak tegas.
“(Apakah meminta untuk pemutaran filmnya dihentikan?) Dihentikan. Seandainya ada yang putar film itu, tolong proses orang itu,” pintanya.
Sumber: Inilah