Super Fantastis! KPK Bongkar Uang Yang Diterima Yaqut per Jamaah Dari Fee Percepatan Haji

WARTADEMOKRASI.COM – Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu, mengungkap dugaan penerimaan fee percepatan haji oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024.

Asep mengatakan fee tersebut berkaitan dengan praktik percepatan keberangkatan jemaah haji khusus.

Melalui mekanisme tersebut, jemaah yang baru mendaftar dapat langsung berangkat pada tahun yang sama tanpa harus menunggu antrean.

Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) pada 2023 oleh Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi.

Dalam prosesnya, mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, disebut memerintahkan Rizky untuk melonggarkan kebijakan terkait jemaah haji kategori T0 atau TX, yakni jemaah yang baru mendaftar tetapi dapat langsung diberangkatkan.

Sepanjang Mei hingga Juni 2023, Rizky juga melakukan sejumlah pertemuan dengan Asosiasi Pelaksana Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait penyerapan kuota haji khusus tambahan sebanyak 640 jemaah.

“RFA (Rizky Fisa) kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK, sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus T0 atau TX (percepatan/tidak sesuai nomor urut),” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/3/2026) malam.

Dalam praktik tersebut, ia menambahkan, Rizky kemudian memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari penyelenggara haji khusus yang mendapatkan kuota tambahan.

“Selanjutnya, RFA memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX senilai USD 5.000 atau Rp84,4 juta per jemaah,” sambungnya.

Salah satu cara yang digunakan dalam praktik tersebut, lanjut Asep, adalah dengan mengalihkan visa jemaah haji dari visa mujamalah menjadi visa haji khusus.

Menurut dia, fee percepatan yang dikumpulkan dari para jemaah tersebut kemudian diduga turut dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk Yaqut dan staf khususnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” tutur Asep.

Sumber: Inilah

Kamu mungkin suka