WARTADEMOKRASI.COM – Hati-hati dengan pesan singkat berisi tagihan denda tilang.
Bareskrim Polri baru saja membongkar sindikat penipuan online yang menduplikasi wajah situs resmi Kejaksaan Agung (Kejagung) demi menjaring korban.
Modus SMS blast ini ternyata dikendalikan langsung oleh warga negara (WN) China yang memanfaatkan kuli siber lokal.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan kasus ini terendus dari laporan pengaduan masyarakat nomor B-693/E.1/EE.3/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025.
“Dalam laporan tersebut diketahui beredar 11 tautan phishing yang tampilannya menyerupai website resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung RI dengan URL asli https://tilang.kejaksaan.go.id,” ujar Himawan dalam konferensi pers, Rabu (25/2/2026).
Skemanya tergolong rapi. Korban dikirimi SMS tagihan denda pelanggaran lalu lintas lengkap dengan tautan jebakan.
Karena tampilannya nyaris kembar dengan situs asli Kejagung, korban yang lengah pun memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit.
Hasilnya? Saldo korban raib dipangkas transaksi ilegal sebesar 2.000 riyal Arab Saudi atau sekitar Rp8,8 juta.
Penyelidikan polisi mengungkap gurita ini jauh lebih besar dari dugaan awal.
Selain 11 tautan pertama, polisi menemukan 124 tautan phishing lainnya serta tambahan 6 nomor handphone yang dipakai untuk menyebarkan teror SMS tersebut.
Sebanyak lima orang WNI telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29), yang bertindak sebagai kaki tangan bos besar di China melalui aplikasi Telegram.
Berikut rincian pelaku dengan perannya masing-masing:
Sumber: Inilah