Begini Kronologi Terungkapnya ‘Pelecehan Seksual’ oleh 16 Mahasiswa FH UI Lewat Grup Chat

WARTADEMOKRASI.COM – Sebanyak 16 orang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di fakultas tersebut.

Dugaan pelecehan ini viral di media sosial, berupa percakapan yang mengarah ke hal seksual dalam sebuah grup media sosial.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan, seluruh pelaku merupakan mahasiswa angkatan 2023.

Kejadian ini awalnya terungkap saat 16 orang mahasiswa tiba-tiba meminta maaf di grup percakapan angkatan.

“Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka,” ujar Dimas saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/4/2026).

“Jadi sebenarnya bagi kita sudah ada pengakuan mereka, mereka adalah pelaku, bukan lagi terduga pelaku,” tegas dia.

Permintaan maaf disampaikan terduga pelaku pada Sabtu (11/4/2026) menjelang Minggu (12/4/2026) dini hari.

Keenambelas mahasiswa menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui grup angkatan tanpa ada konteks yang jelas.

Kemudian, beberapa jam setelah itu, ada sejumlah unggahan di media sosial yang menjelaskan terkait dengan latar belakang permohonan maaf dan tindakan yang dilakukan 16 orang tadi.

Para pelaku menyampaikan permohonan maaf terlebih dahulu, sebelum ada kabar dugaan kekerasan seksual yang viral di media sosial X.

“Pelaku menyampaikan pesan-pesan lelucon, mohon maaf, dan juga perendahan terhadap harkat martabat teman-teman di FH. Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual,” jelas Dimas.

Pesan-pesan tersebut disampaikan dalam percakapan grup LINE dan WhatsApp.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan BEM FH UI, anggota dalam grup kedua media sosial itu berjumlah 16 orang.

“Sejauh ini yang ada di dalam grup tersebut adalah 16 orang,” tutur Dimas.

Saat ditanya apakah dugaan kekerasan seksual juga dilakukan dengan media foto, Dimas mengakui belum bisa memastikannya.

Sebab, yang beredar saat ini masih berupa potongan-potongan chat dari grup-grup LINE dan WhatsApp pelaku.

Saat ditanya soal jumlah korban dugaan kekerasan seksual, Dimas juga belum bisa memberikan informasi detail.

“Saya belum bisa konfirmasikan, dan belum bisa saya publikasikan juga mengingat pentingnya keamanan bagi para korban,” katanya.

Diberhentikan dari organisasi kampus

Dimas melanjutkan, sebanyak 16 orang mahasiswa pelaku tersebut kini telah diberhentikan dari seluruh organisasi kemahasiswaan kampus.

Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa.

Pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 sebagai bagian dari respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan.

“Sejauh ini para pelaku ini sudah diberhentikan dari setiap organisasi maupun kepanitiaan yang mereka ikuti,” ujar Dimas.

Pemberhentian itu menurut Dimas merupakan langkah yang dilakukan oleh lingkup organisasi mahasiswa.

Tindak lanjut pihak kampus

Merespons kejadian tersebut, Dekan Fakultas Hukum UI juga telah merilis pernyataan resmi pada 12 April 2026 yang menegaskan bahwa Fakultas dan Universitas mengecam keras perbuatan tersebut.

“Fakultas mengecam keras segala bentik perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” bunyi pernyataan Fakultas Hukum UI yang diunggah di Instagramnya.

Penanganan kasus ini dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan berperspektif korban.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro mengatakan, proses penanganan saat ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.

“Dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat,” ujar Erwin dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin.

Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa,” ujar Erwin. “Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana,” jelas Erwin.

UI memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.

Sidang terbuka

Forum persidangan terbuka untuk menuntut pertanggungjawaban 16 mahasiswa FH UI yang diduga melakukan pelecehan seksual digelar pada Selasa (14/4/2026) dini hari.

Sidang terbuka digelar atas kerja sama BEM FH UI dengan Dekanat FH UI.

Dilansir unggahan video akun Instagram @depok24jam, tampak para pelaku disoraki oleh mahasiswa dan mahasiswa hadirin sidang saat pelaku masuk ke ruangan sidang terbuka.

Sorakan dan teriakan hadirin sidang terdengar riuh memenuhi ruangan.

Sementara itu, para pelaku tertunduk sambil sesekali melihat ke arah penonton sidang.

Terlihat pula beberapa mahasiswi yang menghampiri pelaku di depan ruang sidang dan menyampaikan sesuatu.

Para korban turut hadir dalam persidangan itu. Tensi massa menjadi tinggi akibat tidak semua pelaku mau menemui para korban.

“Sementara yang lainnya ditahan oleh orangtua para pelaku,” ujar Dimas.

“Namun, setelah bernegosiasi, akhirnya orangtua pun setuju dan tetap tidak ada kekerasan fisik yang terjadi,” tuturnya.

Tensi massa yang tinggi karena kondisi para korban yang sangat terdampak dari peristiwa dugaan pelecehan seksual dan menyimpan keresahan yang mendalam.

Awalnya, yang bersedia hadir di sidang hanya dua orang dari 16 orang pelaku.

Hal ini disebabkan orangtua pelaku yang menahan keempat belas lainnya.

Sebagian orangtua memang mengantar anak mereka untuk hadir di lokasi.

Setelah bernegosiasi, akhirnya orangtua setuju melepas 14 mahasiswa lainnya.

Sumber: Kompas

Kamu mungkin suka