Kasus Jampidsus Masih Gelap Gulita, Ini Alasan Mengapa KPK Harus Segera ‘Ambil Alih’ Kasus Korupsi Terbesar Ini!

WARTADEMOKRASI.COM – Tiga perkara korupsi raksasa yang mencakup dugaan korupsi tata kelola dan pemenuhan batu bara untuk pembangkit listrik, dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara PT Asabri, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT Cahaya Baja Sukses kepada PT Krakatau Niaga Indonesia kini masih berada dalam kegelapan atau belum menemui titik terang.

Transparency International Indonesia (TII) menilai hanya satu lembaga yang mampu menjamin proses hukumnya tetap independen yakni, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, TII membenarkan tiga perkara yang berhasil menyeret nama eks pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah tersebut dinilai memicu kekhawatiran adanya ‘jeruk makan jeruk’ sebagaimana yang diwanti-wanti oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam kesempatan terpisah.

Dalam hal tersebut, pengamat politik, Hery Firmansyah menyebut pandangan tersebut tidak dapat dihindari meskipun dinilai janggal.

“Pertemuan dua pucuk pimpinan tertinggi dari dua instansi dalam kompetisi yang sehat dalam hal pengembalian kerugian negara bukan hal yang haram dilakukan,” ujar Hery, Senin (13/7/2026).

Hal tersebut merujuk pada pelimpahan administrasi perkara dari pihak kepolisian kepada Kejagung.

Peneliti TII, Bagus Pradana menyebut, KPK saat ini menjadi salah satu lembaga yang mampu menjamin proses hukum ketiga perkara tersebut tetap berjalan independen.

Meski dalam pelimpahan tersebut, Kejagung telah menyebut pihaknya akan menyiapkan tim penyidik khusus mengingat salah satu pihak yang diduga terlibat merupakan oknum internal Kejaksaan.

Upaya tersebut, kata Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna sebagai upaya meminimalkan potensi konflik kepentingan.

Tak hanya itu, Anang juga menyebut pihaknya juga akan koordinasi dengan supervisi KPK.

Kapasitas KPK Belum Dimaksimalkan Sejak Awal

Lebih lanjut, menurut Bagus, Indonesia sebenarnya sudah memiliki lembaga dengan kapasitas untuk menjamin objektivitas penanganan perkara sebesar ini.

Ia menyayangkan peran tersebut belum diambil sejak proses penyidikan bergulir.

“Sebenarnya kita punya entitas yang punya kapasitas menjamin objektivitas penanganan perkara, yaitu KPK, yang seharusnya sejak awal melakukan supervisi aktif,” katanya dalam kesempatan yang sama.

Ia menyoroti struktur kelembagaan penegak hukum yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan bila perkara terus berputar di antara institusi yang sama.

“Penyidik dan jaksa berada dalam satu rantai komando yang sama, sehingga ketika perkara dilimpahkan ke Kejaksaan, ada potensi konflik kepentingan,” jelas Bagus.

Bagus mengingatkan, perkara korupsi yang melibatkan mantan pejabat penegak hukum level tinggi tidak cukup ditangani lewat jalur prosedural semata.

Independensi dan kepercayaan publik, kata dia, harus dijaga sepanjang proses berjalan, dan di titik inilah kehadiran KPK menjadi krusial.

Ia pun mendesak KPK tidak hanya berperan sebagai pengawas pasif, melainkan segera bergerak begitu penanganan tiga perkara besar ini menunjukkan tanda-tanda kebuntuan.

“Ketika ada penundaan tanpa alasan atau kebuntuan dalam penanganan perkara, KPK harus segera menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih perkara,” pungkas Bagus.

KPK Buka Peluang Ambil Alih Tiga Perkara Korupsi Asabri — TPPU

Di sisi lain, KPK telah angkat bicara terkait sejumlah desakan lembaganya agar berperan aktif dalam tiga kasus tersebut.

KPK menyebut, lembaganya dapat membuka peluang mengambil alih tiga kasus dugaan korupsi tersebut dengan syarat apabila perkara tersebut mandek di tengah jalan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, menjelaskan hal itu merujuk Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang memuat enam kriteria pengambilalihan perkara, salah satunya jika penanganan kasus berlarut-larut atau bolak-balik tanpa kejelasan.

Meski demikian, ia menegaskan proses penyelidikan, upaya paksa, maupun penggeledahan kasus tersebut saat ini masih terus berjalan.

Asep menegaskan pengambilalihan perkara tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau asumsi semata.

“Jadi tidak bisa kami melakukan pengambilalihan hanya berdasarkan pemikiran atau dugaan-dugaan saja. ‘Oh nanti karena ini misalkan menyangkut juga salah satu pihak di situ, ini akan mandek’. Bukan seperti itu, tidak juga,” katanya dalam konferensi pers, pada Sabtu pekan lalu.

Ia meminta seluruh pihak menghargai upaya yang sedang dilakukan aparat penegak hukum, baik oleh KPK, Kepolisian, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, maupun Kejagung.

Menurutnya, kedua institusi penegak hukum tersebut akan tetap melaksanakan tugas secara profesional sehingga proses penindakan korupsi dapat berjalan baik dan lancar.

Kamu mungkin suka