WARTADEMOKRASI.COM – Kelompok relawan yang menamakan diri mereka ReJO Prabowo-Gibran menyampaikan pernyataan mengenai restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif (penyelesaian perkara pidana melalui proses dialog dan mediasi antara pelaku, korban, serta pihak terkait) terhadap aktivis Eggi Sudjana dan advokat-aktivis hukum Damai Hari Lubis.
Eggi dan Damai Lubis merupakan tersangka kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
“ReJO Prabowo-Gibran dengan penuh rasa syukur menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya terhadap Bapak Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis melalui mekanisme restorative justice,” ujar ReJO dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (16/1/2026).
ReJO Prabowo-Gibran menyatakan keputusan tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya membangun persatuan dan harmoni nasional yang telah lama dinantikan.
“Sejak Desember 2025, ReJO Prabowo-Gibran telah menjalin komunikasi intensif dengan Bapak Eggi Sudjana dalam rangka menjembatani upaya silaturahmi dan permohonan maaf kepada Presiden ketujuh Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo,” ungkapnya.
ReJO Prabowo-Gibran menyatakan ketua umumnya, Darmizal, bersama Sekretaris Jenderal, Muhammad Rahmad mengambil kunci dalam memfasilitasi proses tersebut.
“Keduanya berhasil menjembatani pertemuan antara Bapak Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis dengan Bapak Joko Widodo di kediaman beliau di Solo,” jelasnya.
ReJO Prabowo-Gibran juga menyampaikan apresiasi kepada Jokowi atas sikapnya.
“Bapak Joko Widodo sekali lagi menunjukkan kebesaran jiwa yang luar biasa sebagai seorang negarawan sejati. Dengan penuh ketulusan dan kelapangan hati, beliau menyatakan kesediaannya untuk memberikan maaf kepada Bapak Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis atas segala hal yang telah terjadi di masa lalu,” ujarnya.
Menurut ReJO Prabowo-Gibran, pertemuan yang difasilitasi pihaknya menjadi salah satu pertimbangan penting bagi Polda Metro Jaya dalam memproses penerapan restorative justice terhadap perkara yang melibatkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
“Kesediaan Bapak Joko Widodo untuk memaafkan kedua tokoh tersebut membuka jalan bagi penyelesaian perkara secara berkeadilan dan bermartabat,” tambahnya.
ReJO Prabowo-Gibran menekankan, pendekatan keadilan restoratif mengedepankan pemulihan hubungan dan harmonisasi sosial yang sejalan dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi musyawarah dan mufakat.
ReJO Prabowo-Gibran berharap momentum ini dapat menjadi titik awal penguatan persatuan dan kesatuan bangsa.
Diberitakan Antara, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengirimkan surat permohonan restorative justice (RJ) kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
“Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada Rabu (14/1),” katanya, Jumat.
Sumber: Kompas