WARTADEMOKRASI.COM – Empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus segera menjalani persidangan secara militer yang dijadwalkan 29 April mendatang.
Saat ini empat prajurit ditetapkan sebagai terdakwa setelah Oditurat Militer menyerahkan berkas perkara dan barang bukti ke ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Mereka di antaranya Kapten Mar Nandala Dwi Prasetia, Lettu Pas Sami Lakka, Lettu Mar Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Mar Edi Sudarko.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya, mengungkap motif empat terdakwa tidak lain karena dendam pribadi terhadap korban.
“Sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY (Andrie Yunus),” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Dirinya juga membenarkan, dendam pribadi yang dimaksud masih terkait dengan peristiwa pendobrakan pintu ruangan Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Saat itu Andrie Yunus mengritik pembahasan RUU TNI oleh anggota DPR yang digelar secara tertutup di hotel.
“Iya (peristiwa di Hotel Fairmont), tetapi lebih jelasnya bisa kita lihat dan dengarkan pembuktian di persidangan nanti,” ungkapnya.
Oditurat akan mendakwa keempat prajurit dengan tiga pasal berlapis yaitu Pasal 469 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 Ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Diketahui, Pasal 469 KUHP penganiayaan berat dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara, Pasal 468 KUHP berkaitan dengan penganiayaan berat dengan pidana maksimal 8 tahun penjara, dan Pasal 467 KUHP berkaitan dengan tindak pidana yang mengakibatkan hukuman paling berat 7 tahun penjara.
“Itu kami gunakan untuk mendakwa para terdakwa karena kami sudah limpahkan kepada Pengadilan Militer sehingga status para tersangka sudah menjadi terdakwa,” tandasnya.
Sebelumnya, korban penyiraman air keras, Andrie Yunus secara tegas telah menolak kasusnya diproses melalui peradilan militer. Penolakan itu disampaikan melalui surat dengan tulisan tangan yang diunggah akun IG@imparsial.
Dalam surat tertanggal 3 April itu, dirinya berharap kasusnya diusut tuntas.
Siapapun pelakunya, baik masyarakat sipil maupun militer harus diadili melalui peradilan umum.
“Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum dilakukan melalui peradilan militer yang selama ini menjadi sarang impunitas prajurit militer pelaku pelanggaran HAM,” tulisnya.
Diketahui, aksi penyiraman air keras dialami oleh Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026), sekitar pukul 23.00 WIB.
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuhnya terutama tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.
Peristiwa itu terjadi setelah Andrie menyelesaikan perekaman siniar (podcast) bertajuk ‘Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia’ di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekitar pukul 23.00 WIB.
Sekitar pukul 23.37 WIB Andrie sedang mengendarai sepeda motor miliknya di Jalan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat.
Saat melintas di kawasan tersebut, dua orang pelaku mendekati korban dengan melawan arah dari Jalan Talang atau Jembatan Talang.
Pengendara mengenakan kaos kombinasi putih-biru, celana gelap yang diduga berbahan jeans, serta helm hitam.
Sementara penumpang menggunakan penutup wajah atau masker menyerupai buff berwarna hitam yang menutupi setengah wajah, kaos biru tua, serta celana panjang biru yang dilipat pendek dan diduga berbahan jeans.
Dalam serangan tersebut, salah satu pelaku menyiramkan air keras ke arah korban hingga mengenai sebagian tubuhnya. Korban langsung berteriak kesakitan dan menjatuhkan sepeda motornya.
Andrie kemudian segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis darurat, terutama pada bagian mata yang terkena cairan tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen.
Hingga akhirnya diketahui, para pelaku merupakan prajurit TNI yang juga anggota Badan Intelijen Strategis (Bais), masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, Serda ES.
Sumber: Inilah