WARTADEMOKRASI.COM – Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), Jap Ferry Sanjaya, mengaku kecewa dengan vonis yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah pada Rabu (15/4/2026).
Seperti diketahui, Sanjaya divonis tiga tahun penjara dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon.
OC Kaligis, selaku kuasa hukum terdakwa, mengatakan bahwa, hakim hanya mempertimbangkan keterangan jaksa.
“Ini, kalau begini ini hukum benar-benar percuma,” kata Kaligis usai sidang, Rabu.
Menurutnya, kliennya hanya menuruti perjanjian sewa yang telah disetujui bersama dengan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Perjanjian sewa tersebut juga telah ditandatangani oleh beberapa pejabat terkait, seperti Sekretaris Daerah (Sekda).
“Jadi begini sebenarnya. Dia bilang kerugian negara kan? Kerugian negara itu dasarnya perjanjian tuh. Perjanjian itu dibuat oleh negara loh. Negara yang bikin perjanjian kemudian kita melaksanakan isi perjanjian. perjanjian tanpa satu pun kekurangan dari isi perjanjian tidak kita lakukan,” kata Kaligis.
“Lalu kemudian negara katakan bahwa negara rugi. Jadi negara bikin perjanjian, kita ikuti, kita ikuti perjanjian itu lalu dia bilang dia rugi. Itu logika di mana enggak masuk akal,” imbuh dia.
Menurutnya, jika perjanjian sewa yang dipersalahkan, seharusnya eks Bupati Klaten, Sri Mulyani juga diadili sebagai pihak yang membuat perjanjian tersebut.
“Jadi ini nah sekarang ya perjanjian sewa pidana. Tangkap dong Sri Mulyani. Ya, dia kan yang setuju ini. Kenapa Sri Mulyani kebal hukum?” tanya Kaligis.
Untuk diketahui, Ferry Sanjaya disebut memperoleh fasilitas sebagian area Plaza Klaten untuk kantor PT MMS tanpa sewa dan bekerjasama dengan terdakwa lain, eks Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Klaten, Didik Sudiarto.
Selain itu, terdakwa juga terbukti memberikan uang saku kepada pejabat Pemda (Pemerintah Daerah) Klaten bervariasi sekitar Rp 1 juta saat membahas soal rencana pengelolaan Plaza Kabupaten Klaten.
Terdakwa juga membayar sewa Plaza Kabupaten Klaten dibawah nilai appraisal yang seharusnya Rp 4 miliar hanya dibayar Rp 1,3 Miliar.
Sehingga majelis hakim memutuskan perbuatan terdakwa merugikan negara hingga Rp 1,8 miliar.
Pada 1989, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten memiliki aset tanah sesuai sertifikat Hak Pengelolaan No.1 GS:5265/1992 seluas 22.348 M2 dan terdaftar sebagai Barang Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Klaten dengan kode barang 12.01.01.05 UPT.1.
Kemudian tanah tersebut berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Klaten dengan PT. IGPS untuk didirikan bangunan Plaza Klaten oleh PT. PT. IGPS selama 25 tahun yang telah berakhir pada tanggal 22 April 2018.
“Setelah berakhir pada tanggal 22 April 2018 kemudian seluruh tanah dan bangunan Plaza diserahkan kepada Pemkab Klaten,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Arfan Triono, Kamis (26/6/2025).
Selanjutnya, dalam kurun waktu 2019-2022 pengelolaan Plaza Klaten dikelola Pemda Klaten, namun pelaksanaannya dianggap menyimpang.
“Seharusnya dilakukan dengan perjanjian sewa yang diikat dengan perjanjian kerjasama dan pemilihan rekanan dilakukan melalui lelang terbuka,” kata Arfan.
Namun, eks Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Klaten, Didik Sudiarto hanya menunjuk secara lisan Jap Ferry Sanjaya selaku Direktur PT MMS.
Selanjutnya oleh Sanjaya disewakan lagi kepada pihak ketiga seperti PT Matahari Departement Stor, PT Pesona Klaten Persada (PKP) dan PT MMS.
Dalam kurun waktu 2019-2022, uang sewa mencapai Rp 14.249.387.533, dan hanya masuk kas daerah sebanyak Rp 3.967.719.459.
“Sedangkan sisa atau tidak disetor sebesar Rp 10.281.668.074 sehingga merugikan negara,” ungkap Arfan.
Sebelumnya penyidik telah menetapkan pejabat Pemkab Klaten sebagai tersangka, yakni Didik Sudiarto selaku Kabid Perdagangan pada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Klaten.
Sumber: Kompas