Debat Memanas, Oegroseno Tersulut Usai Disebut “Ngaco” di Forum Rakyat Bersuara

WARTADEMOKRASI.COM – Suasana studio program Rakyat Bersuara yang semula berjalan argumentatif berubah tegang dalam hitungan detik.

Nada bicara meninggi, gestur tubuh menegang, dan sorot mata para narasumber saling beradu.

Di titik itu, mantan Wakapolri, Oegroseno, tak lagi menyembunyikan emosinya setelah disebut “ngaco” oleh pengacara yang mewakili pihak Rismon, Jahmada Girsan.

Perdebatan bermula dari pembahasan teknis hukum terkait penghentian penyidikan (SP3) dan penerapan restorative justice dalam kasus yang menyeret sejumlah nama, termasuk laporan yang disebut-sebut berkaitan dengan Joko Widodo.

Oegroseno menegaskan bahwa proses hukum tidak bisa disamakan dengan opini publik di ruang diskusi.

“Penyidikan di aparat penegak hukum itu berbeda jauh dengan apa yang terjadi di forum seperti ini,” tegasnya, mencoba menarik garis batas antara prosedur hukum formal dan perdebatan publik.

Ia menjelaskan, ketika laporan polisi telah dicabut oleh seluruh pihak dan disepakati bersama, maka secara hukum perkara tersebut telah selesai.

Terbitnya SP3, menurutnya, menjadi konsekuensi logis dari kesepakatan itu.

“Kalau semua pihak sudah menandatangani kesepakatan, ini case closed. Tidak bisa dibicarakan lagi,” ujarnya.

Namun, pernyataan itu langsung ditanggapi keras oleh kubu lawan. Istilah “ngaco” yang dilontarkan memantik reaksi spontan.

Oegroseno yang selama ini dikenal tenang, kali ini menunjukkan sisi berbeda. Ia menilai tudingan tersebut sebagai bentuk pengaburan logika hukum.

Di tengah ketegangan, diskusi justru melebar ke persoalan mendasar: benturan antara KUHAP lama dan KUHAP baru, serta celah regulasi dalam penerapan restorative justice.

Oegroseno menyoroti bahwa dalam KUHAP lama, konsep tersebut tidak diatur, sehingga penerapannya berpotensi menimbulkan konflik norma.

“Kalau pakai KUHAP lama, tidak ada restorative justice. Jadi dasar hukumnya di mana?” katanya, mempertanyakan konsistensi prosedur.

Sementara itu, pihak pengacara menilai proses yang berjalan justru mengikuti kombinasi aturan yang ada, termasuk Peraturan Kepolisian.

Mereka menegaskan bahwa pengajuan restorative justice dilakukan sesuai mekanisme yang difasilitasi penyidik, bukan inisiatif sepihak.

Perdebatan semakin kompleks ketika isu teknis seperti Pasal 361 KUHAP baru, batas waktu penyelesaian perkara, hingga mekanisme pengadilan ikut diseret ke dalam diskusi.

Alih-alih menemukan titik temu, forum justru berubah menjadi arena adu tafsir hukum.

Di akhir sesi, ketegangan belum sepenuhnya reda. Namun satu hal menjadi jelas: di balik istilah hukum yang kaku, tersimpan tarik-menarik kepentingan, tafsir, dan ego yang tak kalah keras.

Dan ketika satu kata—“ngaco”—terucap, ruang diskusi pun berubah menjadi panggung konflik yang tak lagi sekadar soal hukum, melainkan juga soal harga diri.

[FULL VIDEO]

Sumber: Herald

Kamu mungkin suka