Sosok Jumhur Hidayat: Dua Kali Masuk Penjara, Dua Kali Masuk Istana

WARTADEMOKRASI.COM – Suara sumpah jabatan menggema, pelan namun tegas, di ruang pelantikan yang khidmat, di Istana Negara. Kalimat demi kalimat mengalir—tentang kesetiaan pada Undang-Undang Dasar 1945, tentang tanggung jawab kepada bangsa—menandai satu babak baru dalam hidup seorang aktivis yang tak pernah benar-benar berjalan di garis lurus.

Senin, 27 April 2026, nama Muhammad Jumhur Hidayat kembali masuk ke lingkar inti kekuasaan, dilantik sebagai Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dalam Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto.

Namun, perjalanan menuju titik itu bukan kisah karier birokrat yang rapi.

Ia lebih menyerupai grafik patah-patah: dari jalanan ke penjara, dari penjara ke istana, lalu kembali lagi ke ruang tahanan—dan kini, lagi-lagi ke pusat kekuasaan.

Sejak muda, Jumhur adalah anak zaman yang gelisah.

Di kampus Institut Teknologi Bandung, ia bukan sekadar mahasiswa teknik fisika, tetapi juga bagian dari denyut perlawanan mahasiswa akhir 1980-an.

Aksi-aksi menentang kebijakan Orde Baru, termasuk penolakan terhadap Menteri Dalam Negeri saat itu, berujung pada penangkapannya pada 5 Agustus 1989.

Ia divonis tiga tahun penjara—hukuman yang bukan hanya merampas kebebasan, tetapi juga memutus jalur akademiknya.

Di balik jeruji, ia tidak sepenuhnya berhenti bergerak. Buku tetap dibaca, sesama tahanan diajar.

Penjara, dalam fase itu, menjadi ruang sunyi yang justru mengasah keyakinannya.

Setelah bebas, jalan hidupnya berbelok tajam. Dari seorang eks-tahanan politik, ia justru masuk ke dalam sistem.

Di era Susilo Bambang Yudhoyono, Jumhur dipercaya memimpin BNP2TKI selama bertahun-tahun. Ini adalah fase pertama ia “masuk istana”—sebuah transformasi yang bagi banyak orang terasa paradoksal.

Namun, watak aktivisnya tak pernah benar-benar padam. Tahun 2020, saat gelombang penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja mengguncang berbagai kota, Jumhur kembali berdiri di barisan kritik.

Bersama sejumlah tokoh dalam Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia, ia vokal melalui pernyataan dan media sosial.

Ujungnya kembali sama: penangkapan. Bahkan kali ini, ia ditangkap dalam kondisi belum pulih dari operasi, rumahnya didatangi puluhan aparat pada pagi buta.

Pengadilan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara pada 2021.

Untuk kedua kalinya, ia kembali merasakan dinginnya sel tahanan—kali ini sebagai mantan pejabat negara yang kembali menjadi terdakwa.

Tetapi sejarah, rupanya, memberi satu putaran lagi. Pasca bebas, ia kembali ke jalur gerakan buruh, bahkan terpilih sebagai Ketua Umum KSPSI pada 2022.

Ia tetap turun ke jalan, memimpin aksi, berteriak untuk hak pekerja—tanpa beban status masa lalu.

Kini, dengan pelantikannya di kabinet, suara itu berpindah ruang. Dari jalanan ke meja kebijakan. Dari teriakan menjadi keputusan.

Seorang sahabat sekaligus narator dalam kisah ini, Hersubeno Arief, menggambarkan hidup Jumhur seperti roller coaster—turun tajam, lalu melesat tinggi.

Ia memberi ucapan selamat, tetapi juga peringatan: jabatan adalah amanah, bukan privilese. Kritik akan tetap datang jika jalan yang ditempuh menyimpang.

Di titik ini, publik menunggu: apakah Jumhur akan tetap menjadi suara rakyat di dalam sistem, atau justru larut dalam arus kekuasaan yang dulu ia kritik?

Yang pasti, kisahnya menegaskan satu hal—bahwa dalam politik Indonesia, jalan hidup bisa berputar ekstrem, dan seorang aktivis bisa saja berkali-kali jatuh, lalu berdiri lagi, di tempat yang sama sekali berbeda.

Sumber: Herald

Kamu mungkin suka