WARTADEMOKRASI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar 1 juta dollar AS yang diduga milik mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Uang tersebut sedianya akan diserahkan kepada pihak tertentu melalui seorang perantara berinisial ZA terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan identitas ZA terungkap sebagai penghubung untuk penyerahan uang kepada anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.
“Fakta yang kami temukan, ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang kepada anggota pansus,” kata Taufik di Jakarta, Senin (13/4/2026) malam.
Penyidik memastikan uang tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, uang dalam pecahan dollar Amerika tersebut diketahui belum sempat digunakan.
“Sejauh ini yang kami dalami dan tertuang dalam berita acara, uang itu belum sampai digunakan,” ujar Taufik.
Menurut temuan penyidik, dana tersebut masih tertahan di tangan ZA karena proses penyerahan masih dalam tahap pembicaraan dan belum terealisasi sepenuhnya ke pihak yang dituju di Pansus Haji.
“Uang itu belum sampai ke pihak yang dituju di pansus, sehingga masih berada di perantara, yaitu saudara ZA,” tuturnya.
Taufik menegaskan langkah penyitaan dilakukan guna mencegah barang bukti berpindah tangan atau hilang. “Kami sudah lakukan upaya untuk mengamankan barang bukti, sehingga uang tersebut telah kami sita,” jelasnya.
Selain menelusuri aliran dana ke perantara, KPK juga mendalami keterlibatan biro perjalanan haji dan umrah (PIHK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meminta pihak travel yang menerima aliran dana dari kuota tambahan 2023–2024 segera mengembalikannya ke negara.
“Kami tentu mengimbau kepada para PIHK ataupun biro travel yang masih ragu untuk mengembalikan uang ataupun aset, yang diduga bersumber dari pengelolaan kuota haji tambahan khusus ini pada 2023–2024, jangan ragu lagi ya,” kata Budi, Rabu (1/4/2026).
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Dua tersangka terbaru adalah Ismail Adham (Direktur Operasional PT Makassar Toraja/Maktour) dan Asrul Azis Taba (Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri).
“Sampai saat ini jumlah tersangka empat orang. Ini tidak akan berhenti sampai di sini,” tegas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (30/3/2026).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sumber: Inilah