WARTADEMOKRASI.COM – Kepolisian Resor Metro Bekasi mengungkap kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang pria berinisial TW (54) di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang pelaku, termasuk sosok yang diduga sebagai perencana utama.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menyebutkan, pelaku utama dalam kasus ini adalah Prasetyo Budi Utomo.
Ia diduga menyusun rencana penyerangan, menyiapkan cairan kimia, hingga membayar dua orang lainnya untuk mengeksekusi korban.
“Motif utama pelaku adalah sakit hati dan dendam mendalam terhadap korban yang sudah terpendam sejak tahun 2018,” ujar Sumarni melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 April 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 04.40 WIB di Jalan Bumi Sani Permai, Tambun Selatan.
Saat kejadian, korban tengah berjalan kaki menuju musala untuk melaksanakan salat berjamaah.
Di tengah perjalanan, korban diserang oleh dua pelaku yang berboncengan sepeda motor.
Salah satu pelaku, M. Sandy Nurfauzi Mahfud, menyiramkan cairan keras ke arah tubuh korban, sementara Syahri Romadhoni bertugas sebagai pengendara.
“Cairan tersebut mengenai area muka, perut, hingga bagian belakang tubuh korban. Korban mengalami luka bakar serius di bagian kepala, dada, sampai perut dan langsung dilarikan warga ke rumah sakit,” jelas Sumarni.
Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara kemudian mengidentifikasi pelaku.
Syahri Romadhoni ditangkap lebih dulu di kediamannya di Tambun pada Kamis (2/4/2026) dini hari.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Syahri, aparat mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Prasetyo dan Sandy di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi.
Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Bekasi.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa Prasetyo menyimpan dendam terhadap korban selama bertahun-tahun.
Ia mengaku sakit hati sejak 2018 karena merasa direndahkan saat bekerja sebagai pengemudi ojek daring.
Ketegangan antara keduanya berlanjut pada 2019, dipicu persoalan lingkungan di sekitar tempat tinggal.
Konflik tersebut kemudian memuncak pada 2025, ketika pelaku merasa mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari korban, hingga akhirnya merencanakan aksi penyerangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat berencana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dapat dikenai pemberatan hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 470 KUHP.
Sumber: Inilah