WARTADEMOKRASI.COM – Iran dilaporkan tengah menyiapkan skema penarikan biaya bagi kapal-kapal tanker minyak yang melintasi Selat Hormuz.
Kebijakan ini diprediksi akan membebani perusahaan pelayaran dengan biaya fantastis, mencapai puluhan miliar rupiah untuk satu kali melintas.
Berdasarkan laporan Bloomberg News, Selasa (1/4/2026), tarif yang diusulkan adalah sebesar 1 dollar AS atau sekitar Rp 16.000 per barrel minyak.
Di satu sisi, kapasitas kapal tanker raksasa atau Very Large Crude Carrier (VLCC) rata-rata mencapai 2 juta barrel.
Dengan demikian, satu kapal tanker VLCC diperkirakan harus merogoh kocek hingga 2 juta dollar AS atau sekitar Rp 33 miliar untuk sekali melintasi jalur tersebut.
Meskipun tarif dipatok berdasarkan nilai dollar AS, Iran dilaporkan mewajibkan pembayaran dilakukan menggunakan mata uang Yuan China dan aset digital stablecoin.
Rencana ini merupakan tindak lanjut dari pengumuman Komite Keamanan Nasional Parlemen Iran akhir bulan lalu mengenai legalisasi pemungutan biaya di jalur pelayaran internasional tersebut.
Namun, urusan biaya bukan satu-satunya tantangan. Perusahaan pelayaran harus melewati prosedur birokrasi rumit yang melibatkan Korps Garda Revolusi Iran (IRGC).
Di sisi lain, rencana penarikan tarif untuk melintasi Selat Hormuz ini memicu kekhawatiran global, sebagaimana dilansir Chosun Daily.
Selat Hormuz merupakan urat nadi energi dunia yang melayani sekitar 20 persen pengiriman minyak mentah dan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) global, dengan volume mencapai 20 juta barrel per hari.
Masalah utama bagi perusahaan internasional adalah keterlibatan langsung IRGC dalam transaksi ini.
Mengingat IRGC berada dalam daftar sanksi AS, Uni Eropa, dan Inggris, maka bertransaksi dengan mereka berisiko melanggar regulasi internasional dan aturan anti-pencucian uang.
Secara umum, aturan lalu lintas laut internasional mengacu pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Apurva Mehta, mitra di firma hukum India ANB Legal, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 17 UNCLOS, setiap kapal asing memiliki hak “lintas damai” di perairan teritorial negara mana pun.
“Berdasarkan Pasal 19 UNCLOS, lintasan dianggap damai selama tidak merugikan perdamaian, ketertiban, atau keamanan negara pesisir,” ujar Mehta kepada Al Jazeera.
Namun, terdapat celah hukum yang digunakan Iran. Meski telah menandatangani UNCLOS, parlemen Iran hingga kini belum meratifikasinya.
“Oleh karena itu, Iran akan berpendapat bahwa mereka tidak terikat oleh rezim internasional di bawah UNCLOS,” tambah Mehta.
Lebih lanjut, Pasal 38 UNCLOS menyatakan bahwa semua kapal menikmati “hak lintas transit” yang tidak dapat ditangguhkan oleh negara mana pun. Namun, posisi geografis Selat Hormuz memberikan kerumitan tersendiri.
Jason Chuah, Profesor Hukum Maritim dari City University of London, menjelaskan bahwa pada titik tersempitnya, Selat Hormuz hanya memiliki lebar 21 mil laut atau 39 km.
Mengingat negara pesisir dapat mengklaim hingga 12 mil laut sebagai perairan teritorial, maka seluruh lebar selat tersebut merupakan tumpang tindih perairan teritorial Iran dan Oman.
“Iran mengeklaim kedaulatan atas wilayah tersebut,” kata Chuah.
Meski demikian, Chuah menekankan bahwa Iran tidak memiliki yurisdiksi di luar 12 mil laut dari pantainya.
Artinya, Iran tidak bisa memungut biaya jika kapal menggunakan garis pantai Oman. Namun, faktor keamanan menjadi penentu.
“Jadi, jika Anda ingin kapal Anda aman, Anda mungkin memutuskan untuk berlayar di sisi Iran, membayar, dan mendapatkan izin lintas aman,” jelasnya.
Iran berargumen bahwa penarikan tarif “tol” ini diperlukan untuk menjamin keamanan di tengah situasi perang.
“Sangat alami. Sama seperti di koridor lain, saat barang melintasi suatu negara, bea dibayarkan. Kami menjamin keamanannya,” ujar seorang pejabat Iran melalui media Tasnim.
Namun, para ahli hukum meragukan klaim ini. Chuah mencatat bahwa di bawah hukum konflik bersenjata, negara yang bertikai memang memiliki hak untuk memeriksa kapal guna memastikan mereka tidak membantu musuh.
Akan tetapi, Chuah menegaskan bahwa menghentikan semua lalu lintas komersial atau memungut biaya transit adalah langkah yang melampaui batas pertahanan diri.
“Dan menjadi perang ekonomi ilegal,” papar Cuah.
Sumber: Kompas