Kacau! Ibu Korban Peluru Nyasar TNI AL Diminta Buat Video Permintaan Maaf dan Hapus Unggahan Medsos

WARTADEMOKRASI.COM – Ibunda korban peluru nyasar TNI AL di Gresik, Jawa Timur, Dewi Murniati, mengaku sempat diminta membuat video permintaan maaf dan menghapus unggahannya di media sosial.

Ibu dari Darrell Fausta Hamdani (14) menyebut permintaan itu awalnya didasari kebuntuan mediasi dengan pihak kesatuan Marinir saat mediasi kedua pada 19 Februari 2026.

Saat mediasi tersebut, Dewi selaku pihak yang dirugikan awalnya mengajukan surat berisi permintaan untuk menyelesaikan kasus secara damai, tetapi ditolak.

“Draf perjanjian yang saya ajukan itu satu pun tidak ada yang dipakai sama mereka. Justru mereka itu membuat draf sendiri,” ucap Dewi dalam konferensi pers yang digelar di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (2/4/2026) siang.

Draf balasan dari pihak kesatuan justru berbalik menuntut Dewi untuk meminta maaf.

“Yakni yang pertama, saya sebagai ibu korban harus membuat permintaan maaf di dalam video yang itu video tersebut dibuat di batalion mereka, di samping saya men-take down surat terbuka yang sudah saya buat pada bulan Februari usai saya laporan ke POM AL,” ujar Dewi.

Sementara itu, orangtua dari korban lainnya bernama Renheart, sudah menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan juga membuat video permintaan maaf kepada TNI AL.

Permintaan maaf tersebut diminta oleh pihak kesatuan TNI AL karena Dewi disebut mencoreng nama baik lembaga dengan mengungkapkan tuduhan palsu mengenai kasus tersebut.

“Saya diminta meminta maaf kepada TNI AL karena unggahan saya di media sosial, terutama karena saya bilang ada intimidasi, ya jelas saya tolak dong,” ujar Dewi.

Enam tuntutan korban

Dewi menjelaskan, awalnya draf yang ia susun dan dikirim kepada TNI AL memiliki total enam tuntutan.

Ia menuntut agar TNI AL memohon maaf atas insiden peluru nyasar, bertanggung jawab atas kerugian materiil dan immateriil, menanggung biaya medis dan psikologis hingga tuntas, bertanggung jawab atas efek jangka panjang, mempermudah korban masuk TNI jika berminat, serta memberikan tali asih.

Namun, poin-poin tersebut tidak diakomodasi dan hanya memberikan jawaban yang dinilai tak pasti.

“Di situ mereka menyampaikan bahwa akan bertanggung jawab, saya garis bawahi ‘masih akan bertanggung jawab’, tetapi enggak jelas, tanpa merinci apa saja yang saya minta,” kata Dewi.

Dewi juga menolak draf damai dari TNI AL karena dinilai menyamaratakan kompensasi antara anaknya, Darrell, yang tulang lengannya remuk dan harus dipasang pen, dengan korban lainnya yang lukanya lebih ringan.

“Pihak kesatuan tidak membedakan antara korban satu dan korban yang lain. Ini yang saya tidak sepakat, karena apa? Lukanya berbeda, efeknya berbeda,” jelas dia.

Marinir bantah intimidasi

Menanggapi pernyataan keluarga korban, Komandan Resimen Bantuan Tempur 2 Marinir, Ahmad Fauzi membantah adanya intimidasi kepada keluarga korban.

“Kami tegaskan tidak pernah ada tindakan intimidatif terhadap keluarga korban. Kehadiran perwira yang dimaksud semata-mata untuk kepentingan pendalaman teknis terkait dengan proyektil dan komunikasi dilakukan dalam situasi terbuka tanpa tekanan,” ujar Fauzi dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (2/4/2026).

Terkait mediasi yang buntu, pihak Marinir mengklaim hal tersebut terjadi karena besarnya tuntutan finansial dari pihak Dewi yang diklaim mencapai Rp 3 miliar.

“Proses mediasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dikarenakan pihak korban mengajukan tuntutan materiil dan immaterial berupa permintaan sejumlah uang yang menurut kami tidak patut dan tidak berkeadilan,” kata Fauzi.

Ia menegaskan, mereka telah membiayai seluruh operasi pengangkatan proyektil, perawatan, kontrol lanjutan, serta memberikan santunan.

Permasalahan dengan korban lainnya, yakni Renheart, telah selesai secara kekeluargaan dan orangtua Renheart telah membuat video klarifikasi.

“Pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 orang tua dari Renheart Okto Hananya atas nama Bu Ingmawati dan saudara Tanur Loter telah membuatkan video klarifikasi dan permohonan maaf kepada kesatuan Menbanpur 2 Marinir,” tutur Fauzi.

Insiden peluru nyasar

Sebelumnya diberitakan, Darrell Fausta Hamdani (14), seorang siswa kelas tiga di SMPN 33 Gresik, Jawa Timur menjadi korban peluru nyasar dari latihan tembak prajurit TNI Angkatan Laut (AL) Korps Marinir.

Ibu korban, Dewi Murniati menyampaikan insiden tersebut terjadi pada 17 Desember 2025 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB saat para siswa sedang mengikuti kegiatan sosialisasi di dalam mushala sekolahnya.

“Posisi anak saya sedang membaca brosur. Acara tersebut dilakukan di mushala sekolah. Jadi anak saya ini enggak ke mana-mana. Tiba-tiba kena peluru di tangan kirinya,” ungkap Dewi dalam konferensi pers di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (2/4/2026).

Peluru tersebut berasal dari latihan tembak prajurit TNI AL di Lapangan Tembak Bumi Marinir Karangpilang Surabaya, yang berjarak sekitar 2,3 kilometer dari sekolahnya.

Peluru itu menembus lengan kiri Darrell hingga mengenai tulangnya. Peluru itu pun bersarang tepat di bagian punggung tangannya.

“Anak saya ini kena tulangnya sehingga dia dipasang pen tepat di tengah-tengah. Tangannya itu enggak bisa ditekuk maupun diluruskan secara normal,” jelas Dewi.

Sementara itu, peluru lain juga mengenai temannya yang bernama Renheart dan bersarang di area punggung kanan bawah.

PBaca juga: Ammar Zoni Sebut Narkoba di Rutan Salemba Mudah Didapat, Seperti Beli Kacang Gorengeluru tersebut hanya mengenai lapisan lemak Renheart tanpa mencederai bagian tulang maupun organ dalam.

Kedua korban pun langsung dilarikan ke RS Siti Khodijah Sepanjang, Sidoarjo.

Dewi menyebut pihak TNI meminta kepada keluarga korban agar permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan, tidak melapor ke mana pun, dan melarang memviralkan insiden tersebut.

Namun, dua kali proses mediasi pihak korban dan TNI AL tak membuahkan hasil, hingga akhirnya Dewi melaporkan kasus ini ke POM AL pada 5 Februari 2026.

Sumber: Kompas

Kamu mungkin suka