Organisasi Bentukan Ali Alatas Ini Desak Indonesia Keluar dari Board of Peace, Ada 7 Alasannya!

WARTADEMOKRASI.COM – Indonesian Council on World Affairs (ICWA) mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera mengambil keputusan strategis terkait keanggotaan dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.

Organisasi independen yang didirikan oleh mantan Menteri Luar Negeri Ali Alatas pada 1997 itu menilai keberadaan Indonesia dalam forum tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi politik dan diplomatik yang bertentangan dengan prinsip dasar politik luar negeri Indonesia.

Seruan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan ICWA, Dubes T.M. Hamzah Thayeb, dalam rilis yang diterima, Sabtu (7/3/2026).

“ICWA memandang perlu untuk menyampaikan pandangan dan keprihatinan mengenai keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace,” kata Hamzah.

Menurutnya, terdapat tujuh pertimbangan utama yang dinilai cukup kuat bagi Indonesia untuk meninjau kembali bahkan keluar dari forum tersebut.

Risiko Legitimasi Pendudukan

Pertama, ICWA menilai keanggotaan Indonesia dalam BoP berpotensi menempatkan Indonesia pada posisi yang secara tidak langsung dapat dipersepsikan sebagai pemberian legitimasi terhadap pendudukan yang berlangsung.

“Keanggotaan Indonesia dalam BoP berpotensi menempatkan Indonesia pada posisi yang secara tidak langsung dapat dipersepsikan sebagai pemberian legitimasi terhadap pendudukan yang berlangsung, suatu kondisi yang yang tidak sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar 1945 untuk menghapuskan penjajahan di dunia,” demikian salah satu poin yang disampaikan ICWA.

Palestina Tak Terwakili

Kedua, ICWA menyoroti absennya keterwakilan Palestina dalam struktur Board of Peace. Padahal, menurut lembaga ini, rakyat Palestina merupakan pihak yang paling terdampak dari konflik yang sedang berlangsung.

“Palestina tidak terwakili dalam Board of Peace. Keikutsertaan Palestina dalam proses perdamaian penting, mengingat rakyat Palestina mereka adalah pihak yang paling terdampak dalam konflik. Tanpa keterlibatan Palestina, keputusan yang diambil tidak akan mencerminkan kepentingan mereka,” bunyi poin kedua pernyataan tersebut.

Ketiga, ICWA juga memandang kepemimpinan Presiden Amerika Serikat Donald J. Trump dalam BoP tidak memberikan prospek kemajuan nyata terhadap upaya perdamaian di kawasan.

“Selama Presiden Amerika Serikat (AS) Donald J. Trump memimpin BoP dan Israel menolak ”solusi dua negara”, ICWA berpandangan keterlibatan Indonesia dalam forum ini tidak akan membawa kemajuan nyata bagi terwujudnya perdamaian yang adil dan menyeluruh di Gaza,” tulis ICWA.

Timur Tengah Memanas

Keempat, ICWA menyoroti situasi geopolitik Timur Tengah yang semakin memanas, khususnya setelah serangan Israel yang didukung Amerika Serikat terhadap Republik Islam Iran.

Kondisi di kawasan Timur Tengah semakin memprihatinkan dengan serangan Israel yang didukung AS terhadap Republik Islam Iran.

Selain besarnya korban penduduk sipil, serangan ini merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan oleh Hukum Internasional serta melanggar prinsip kedaulatan negara seperti tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

“Masyarakat internasional saat ini merasakan kondisi kawasan Timur Tengah semakin kelam serta semakin jauh dari suasana perdamaian,” ujar Hamzah.

Risiko Bagi TNI

Kelima, ICWA menilai rencana pengiriman 8.000 personel TNI ke Gaza dalam kerangka International Stabilization Force (ISF) berpotensi menimbulkan risiko serius jika tidak disertai mekanisme yang jelas.

Rencana pengiriman 8.000 personil TNI ke Gaza dalam rangka International Stabilization Force (ISF) tanpa ”rules of engagement” yang jelas, tanpa komando/mekanisme PBB sebagaimana lazimnya berlaku bagi suatu ”peace keeping force” serta tanpa suatu mekanisme evaluasi akan mengandung risiko yang membahayakan Pasukan TNI dan tidak dapat dibenarkan.

Keenam, ICWA mengecam keputusan Presiden Trump yang mengecualikan Israel dari kewajiban membayar iuran keanggotaan BoP.

Kebijakan tersebut dinilai merusak prinsip keadilan dalam sistem multilateral.

ICWA mengecam keputusan Presiden Trump untuk mengecualikan kewajiban Israel untuk membayar iuran BoP.

Perlakuan khusus kepada Israel ini berdampak terhadap legitimasi dan prinsip keadilan dalam sistem multilateral.

Iuran bagi negara anggota BoP sebesar USD 1 miliar yang diberlakukan secara tidak transparan digandengkan pula dengan rencana rekonstruksi Gaza menjadi kawasan properti premium akan berpotensi menempatkan Indonesia turut mengambil bagian dalam membiayai pengusiran warga Palestina dengan cara paksa dari Tanah Air mereka.

Ketujuh, ICWA menilai struktur dan arah kebijakan Board of Peace saat ini lebih mencerminkan kepentingan pihak tertentu dibandingkan semangat multilateralisme yang sejati.

Sebagai kesimpulan, BoP lebih mencerminkan kepentingan pihak-pihak tertentu daripada upaya multilateralisme yang sejati.

Atas dasar alasan-alasan tersebut diatas ICWA menyerukan Pemerintah Indonesia agar segera mengambil keputusan untuk keluar dari BoP.

“Hal ini kiranya perlu segera ditempuh agar posisi dan reputasi Indonesia di kancah internasional tetap terjaga sesuasi dengan Politik Luar Negeri Bebas Aktif yang menjadi landasan diplomasi Indonesia,” tegas Hamzah.

Melalui pernyataan ini, lanjut dia, ICWA berharap pemerintah dapat mempertimbangkan secara serius implikasi politik, hukum, dan moral dari keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace, terutama dalam konteks komitmen Indonesia terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina serta prinsip anti-penjajahan yang tertuang dalam konstitusi.

Sumber: Inilah

Kamu mungkin suka