WARTADEMOKRASI.COM – Akhir-akhir ini, publik dikejutkan oleh sejumlah kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum aparat berseragam terhadap warga sipil.
Pihak yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, kerap melakukan kekerasan yang merugikan banyak pihak.
Meski memakai seragam, anggota Polri tidak lantas kebal hukum.
Jika unsur pidana terbukti, mereka tetap harus menghadapi sanksi berat melalui proses peradilan umum, selayaknya warga sipil lainnya.
Anggota Polri yang melakukan tindak kriminal, dalam hal ini adalah penganiayaan kepada warga sipil, bisa dijerat hukum dengan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan pasal:
Berdasarkan Perpol No. 8 Tahun 2021, oknum polisi bisa bebas dari pasal ini jika ada perdamaian, pemenuhan hak korban (denda adat/ganti rugi) dan pencabutan laporan.
Perlu diketahui, Restorative Justice (RJ) ini hanya menghentikan proses hukum pidana, bukan proses etiknya.
Tindakan penganiayaan oleh oknum polisi merupakan pelanggaran serius terhadap Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam kasus ini, para pelaku bisa dikenakan sejumlah pasal, antara lain:
Apabila terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), pelaku akan dijatuhi sanksi administratif sebagai berikut:
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah sanksi terberat. Berdasarkan PP No. 1 Tahun 2003 dan Perpol 7/2022, PTDH hanya bisa dilakukan jika:
Terduga pelaku dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah.
Komisi Kode Etik dapat merekomendasikan PTDH jika perbuatan tersebut dianggap sangat merugikan institusi atau dilakukan secara sadis/berulang-ulang.
Polisi yang sudah dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 kali bisa diusulkan PTDH.
Sumber: Inilah