Polisi Aniaya Warga Sipil, Bisa Dijerat Pasal Berapa? Ini Dasar Hukumnya!

WARTADEMOKRASI.COM – Akhir-akhir ini, publik dikejutkan oleh sejumlah kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum aparat berseragam terhadap warga sipil.

Pihak yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, kerap melakukan kekerasan yang merugikan banyak pihak.

Meski memakai seragam, anggota Polri tidak lantas kebal hukum.

Jika unsur pidana terbukti, mereka tetap harus menghadapi sanksi berat melalui proses peradilan umum, selayaknya warga sipil lainnya.

Dasar Hukum Pidana Penganiayaan

Anggota Polri yang melakukan tindak kriminal, dalam hal ini adalah penganiayaan kepada warga sipil, bisa dijerat hukum dengan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan pasal:

  • Pasal 352 KUHP: Tentang penganiayaan ringan (ancaman pidana paling lama 6 bulan dan denda maksimal Rp4,5 juta).
  • Pasal 351 KUHP: Tentang penganiayaan berat (ancaman pidana hingga 2 tahun 8 bulan dan denda maksimal Rp4,5 juta).
  • Pasal 471 UU 1/2023: Tentang penganiayaan ringan (ancaman pidana 6 bulan dan denda kategori II atau Rp10 juta).
  • Pasal 466 UU 1/2023: Tentang penganiayaan berat (ancaman pidana hingga 7 tahun jika menyebabkan kematian dan denda kategori II atau sebesar Rp50 juta).
  • Pasal 170 KUHP: Tentang penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan (ancaman pidana hingga 5 tahu).

Berdasarkan Perpol No. 8 Tahun 2021, oknum polisi bisa bebas dari pasal ini jika ada perdamaian, pemenuhan hak korban (denda adat/ganti rugi) dan pencabutan laporan.

Perlu diketahui, Restorative Justice (RJ) ini hanya menghentikan proses hukum pidana, bukan proses etiknya.

Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP)

Tindakan penganiayaan oleh oknum polisi merupakan pelanggaran serius terhadap Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam kasus ini, para pelaku bisa dikenakan sejumlah pasal, antara lain:

  • Pasal 5 ayat (1) huruf B: “menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri;”
  • Pasal 8 huruf c: “menaati dan menghormati: norma hukum; norma agama; norma kesusilaan; dan/atau nilai-nilai kearifan lokal;
  • Pasal 13 huruf m: “melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut”

Apabila terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), pelaku akan dijatuhi sanksi administratif sebagai berikut:

  • Penempatan Khusus (Patsus): Penahanan internal (biasanya di sel Provost) selama maksimal 30 hari.
  • Demosi: Penurunan jabatan atau pemindahan ke jabatan yang lebih rendah/tidak strategis.

Kapan Polisi Bisa Dipecat?

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah sanksi terberat. Berdasarkan PP No. 1 Tahun 2003 dan Perpol 7/2022, PTDH hanya bisa dilakukan jika:

1. Vonis Pidana

Terduga pelaku dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah.

2. Pelanggaran Etik Berat

Komisi Kode Etik dapat merekomendasikan PTDH jika perbuatan tersebut dianggap sangat merugikan institusi atau dilakukan secara sadis/berulang-ulang.

3. Demosi Berulang

Polisi yang sudah dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 kali bisa diusulkan PTDH.

Sumber: Inilah

Kamu mungkin suka