WARTADEMOKRASI.COM – Pernyataan mengejutkan datang dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang mengaku belum membaca pasal soal demonstrasi dalam KUHP baru yang mulai berlaku Januari 2026.
Pengakuan itu langsung memantik kehebohan publik, terutama karena pasal demonstrasi.
Terutama ketentuan wajib lapor polisi justru sedang menjadi sorotan nasional dan memicu perdebatan panas.
Di tengah derasnya kritik akademisi, mahasiswa, organisasi HAM, hingga aktivis kebebasan sipil.
Pigai justru menyampaikan bahwa ia belum sempat mempelajari pasal kontroversial tersebut.
Hal itu disampaikan ketika ia dimintai tanggapan wartawan di Jakarta.
“Saya belum baca. Kan saya belum baca, saya harus baca dulu baru saya kasih komentar,”
Ujar Pigai saat dikonfirmasi soal polemik pasal demonstrasi dikutip pojoksatu.id dari tirto.id 6/1/2026.
Pernyataan itu langsung menyebar cepat dan menjadi bahan diskusi publik.
Banyak warganet mempertanyakan bagaimana mungkin menteri yang memegang sektor HAM belum menelaah pasal yang justru paling berdampak pada ruang kebebasan berekspresi warga.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 256 KUHP, yang mengatur bahwa kegiatan demonstrasi yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada polisi berpotensi dikenai sanksi pidana jika menyebabkan gangguan ketertiban umum atau layanan publik.
Ketentuan ini menuai kritik karena dianggap membuka peluang kriminalisasi aksi protes dan mempersempit ruang demokrasi.
Di sisi lain, Wakil Menteri Hukum dan HAM sebelumnya meminta masyarakat membaca KUHP baru secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Namun kritik tetap mengalir karena sejumlah pihak menilai aturan tersebut dapat dipakai sebagai alat represif terhadap masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi di ruang publik.
Organisasi masyarakat sipil seperti ICJR, YLBHI, hingga Koalisi Reformasi KUHP juga mengingatkan bahwa beberapa ketentuan dalam KUHP baru berpotensi membatasi kebebasan sipil.
ICJR bahkan menilai sejumlah aturan dalam KUHAP baru memberi kewenangan lebih besar kepada aparat penegak hukum.
Sehingga menimbulkan kekhawatiran akan munculnya penyalahgunaan wewenang.
Dalam situasi itulah pernyataan Pigai memantik keheranan.
Publik berharap Menteri HAM sebagai pejabat yang paling berwenang dalam isu perlindungan hak asasi.
Justru tampil memberikan penjelasan, edukasi, atau bahkan kritik terhadap aturan yang berpotensi mengancam kebebasan sipil.
Alih-alih begitu, Pigai justru menyampaikan bahwa dirinya belum membaca detail pasalnya.
Di media sosial, respons publik bergerak cepat. Sebagian pengguna menilai ini menunjukkan ketidaksiapan pemerintah dalam menyosialisasikan UU yang sangat penting.
Beberapa komentar bahkan membandingkan antusiasme publik membaca pasal-pasal kontroversial dengan sikap pejabat yang justru tampak lebih lambat mengikuti perkembangan isu.
Namun Pigai menegaskan bahwa ia akan mempelajari KUHP baru secara komprehensif sebelum memberikan sikap resmi.
Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian HAM tidak terlibat secara penuh dalam penyusunan KUHP, meski tetap menghargai profesionalitas tim penyusunnya.
Meski begitu, pernyataan “belum baca” tetap menjadi sorotan. Sebab, polemik KUHP bukan sekadar diskusi akademik, tetapi menyangkut langsung hak-hak dasar warga negara.
Ketika aturan baru mulai berlaku, publik berharap pemerintah tampil kompak, siap, dan paham secara menyeluruh.
Kisruh soal pasal demonstrasi ini menjadi bukti bahwa transisi menuju implementasi KUHP baru tidak berjalan mulus.
Debat masih panjang, interpretasi masih beragam, dan kesiapan pejabat pun masih dipertanyakan.
Bagi masyarakat, momentum ini semakin menegaskan bahwa transparansi serta komunikasi pejabat publik sangat krusial ketika menyangkut aturan yang menyentuh langsung kebebasan sipil.
Sumber: PojokSatu