WARTADEMOKRASI.COM – Indonesia bersama sejumlah negara lain mengecam pemberlakuan undang-undang Israel yang memungkinkan penerapan hukuman mati bagi warga Palestina.
Kebijakan itu dinilai diskriminatif dan memperkuat praktik apartheid.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab (UEA) melalui kanal resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI di media sosial, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
“Para Menteri menegaskan kembali penentangan mereka terhadap kebijakan Israel yang diskriminatif secara rasial, menindas, dan agresif yang menargetkan warga Palestina,” bunyi pernyataan resmi itu.
Dalam dokumen yang sama, disebutkan bahwa undang-undang tersebut semakin diskriminatif dan memperkuat sistem apartheid serta wacana penolakan yang menyangkal hak-hak tidak dapat dicabut warga Palestina di Wilayah Palestina yang Diduduki (Occupied Palestinian Territory/OPT).
Mereka menilai kebijakan itu merupakan eskalasi berbahaya, khususnya dalam penerapannya terhadap tahanan Palestina, dan berpotensi memperburuk ketegangan sekaligus merusak stabilitas regional.
Selain itu, para menteri juga menyatakan keprihatinan atas kondisi tahanan Palestina di penjara Israel.
Mereka menyoroti laporan kredibel tentang pelanggaran hak asasi manusia, termasuk penyiksaan, perlakuan yang tidak manusiawi, kekurangan pangan, serta penolakan hak-hak dasar tahanan.
“Para Menteri selanjutnya menekankan perlunya segera untuk menahan diri dari tindakan yang diberlakukan oleh kekuatan pendudukan yang berisiko semakin memperburuk ketegangan di lapangan,” lanjut pernyataan itu.
Dalam pernyataan tersebut, mereka menekankan pentingnya akuntabilitas, serta menyerukan penguatan upaya internasional untuk menjaga stabilitas dan mencegah situasi kian memburuk.
Sumber: Inilah