UPDATE! KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Capai Rp622 Miliar

WARTADEMOKRASI.COMKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil audit tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag) mencapai Rp622 miliar.

Hal itu disampaikan tim Biro Hukum KPK saat menjawab gugatan praperadilan yang diajukan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

“Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara senilai Rp622 miliar,” kata tim biro hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Hasil audit tersebut menjadi salah satu bukti yang digunakan KPK dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Selain bukti surat, KPK juga mengantongi bukti berupa keterangan saksi dan ahli.

Tim Biro Hukum KPK menjelaskan tindak pidana korupsi tersebut terjadi melalui sejumlah penyimpangan dalam penetapan kuota haji.

Dalam aturan seharusnya, pembagian kuota haji terdiri dari 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler.

Namun, Yaqut disebut membagi kuota tersebut secara merata menjadi 50:50 persen.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan pengondisian pengisian biro travel yang memperoleh kuota haji khusus serta adanya aliran dana dari praktik korupsi tersebut.

“Penyimpangan dalam proses penetapan kuota haji khusus tambahan, penyimpangan dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan, serta aliran dana dalam proses penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 2023 dan tahun 2024,” kata tim biro hukum.

Di sisi lain, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyoroti dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Yaqut dilakukan sebelum hasil audit kerugian negara diterbitkan oleh BPK.

KPK mengakui hasil audit tersebut baru diterima pada Februari 2026, sedangkan penetapan tersangka terhadap Yaqut telah dilakukan sejak 9 Januari 2026.

Mellisa juga menyoroti perubahan nilai kerugian negara dalam perkara penyelenggaraan ibadah haji khusus 2023–2024.

Nilai yang sebelumnya disebut mencapai Rp1,6 triliun kemudian berubah menjadi Rp622 miliar.

Menurut tim pembela, angka tersebut merupakan potensi kerugian, bukan kerugian aktual.

Awal Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Dugaan korupsi kuota haji bermula pada 2023, ketika Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan ke Arab Saudi dan bertemu Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Muhammad bin Salman Al Saud.

Alasan lobi Jokowi cukup jelas: panjangnya masa tunggu calon jemaah haji Indonesia. Presiden menyebut, sebagian calon jemaah bisa menunggu hingga 47 tahun sebelum berangkat.

Dari hasil pertemuan itu, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang untuk tahun 2024.

Kuota tambahan ini diberikan untuk kepentingan negara, bukan untuk Menteri Agama secara pribadi.

Namun, dalam pelaksanaannya, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membagi kuota tambahan secara merata—10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, kuota tambahan seharusnya digunakan untuk memangkas masa tunggu jemaah reguler yang bisa mencapai puluhan tahun.

Pembagian ini juga melanggar ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Jejak dugaan penyalahgunaan itu mengerucut pada pihak travel, terutama Maktour Travel dan pemiliknya, Fuad Hasan Masyhur.

Pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Kamtib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzakki Cholis, pada Januari 2026, mengungkap adanya lobi-lobi dari travel terkait pembagian kuota haji khusus.

“Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya terkait inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).

Lobi-lobi yang dilakukan para biro travel itu berkaitan dengan penggunaan hak diskresi Yaqut sebagai Menteri Agama.

Informasi yang diperoleh Inilah.com menyebut bahwa Yaqut diduga mengalihkan 50 persen kuota haji khusus lewat asosiasi yang dikoordinasikan Fuad Hasan Masyhur.

Selain itu, paspor calon jemaah diduga dikumpulkan melalui Maktour untuk mempermudah pengalihan kuota.

“Diduga ada juga inisiatif ataupun motif dari PIHK atau biro travel untuk memanfaatkan diskresi yang dilakukan Kementerian Agama,” ujar Budi Prasetyo.

Dari mekanisme itu, Fuad Hasan Masyhur pun masuk daftar larangan bepergian ke luar negeri yang diterbitkan KPK.

Namun hingga kini, yang ditetapkan sebagai tersangka baru Yaqut dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex.

Proses ini memunculkan dugaan aliran dana tidak resmi atau kickback kepada sejumlah oknum di Kementerian Agama, termasuk Yaqut dan Gus Alex.

Dugaan aliran dana berasal dari penjualan kuota haji kepada calon jemaah, yang semestinya diperuntukkan bagi layanan ibadah yang adil dan transparan.

Kasus ini menyoroti bagaimana kuota haji, yang seharusnya menjadi hak rakyat, bisa dikendalikan melalui kombinasi diskresi pejabat dan lobi travel, sementara jutaan calon jemaah reguler yang menunggu puluhan tahun justru menjadi korban.

Sumber: Inilah

Kamu mungkin suka