Terseret Isu Penistaan Agama, Pandji Pragiwaksono Diminta Penuhi 5 Syarat Damai Ini!

WARTADEMOKRASI.COM – Komika Pandji Pragiwaksono kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (9/4) untuk menjalani mediasi terkait polemik materi stand-up comedy “Mens Rea” yang dilaporkan atas dugaan penistaan agama.

Dalam pertemuan tersebut, Pandji hadir didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar, dan bertemu langsung dengan pelapor, Novel Bamukmin selaku Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Pandji mengaku bersyukur proses mediasi berjalan dengan suasana yang kondusif. Ia sempat mengira pertemuan akan berlangsung alot, namun kenyataannya justru berlangsung santai.

“Prosesnya sangat-sangat santai. Saya yang datang-datang berasumsi mungkin akan ada banyak perdebatan, tapi ternyata berjalan dengan sejuk, ditutup dengan ketawa-ketawa. Jadi ini proses yang berjalan dengan sangat baik. Moga-moga masing-masing pihak bisa menangkap maksudnya,” ucap Pandji Pragiwaksono.

Ia juga menyatakan telah memahami keresahan pihak pelapor dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam menyusun materi komedi ke depannya.

“Saya sendiri sudah ngerti posisi keresahan beliau-beliau dan saya jadikan catatan untuk ke depannya bisa lebih baik,” akunya.

Di sisi lain, Novel Bamukmin mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan lima poin sebagai syarat penyelesaian melalui restorative justice.

Syarat tersebut menekankan pengakuan kesalahan hingga permintaan maaf secara terbuka.

“Ada lima poin yang saya diberikan masukan ataupun diberikan arahan kepada salah satu tokoh, tokoh terpenting dalam satu ormas yang konsisten melawan penistaan agama yang tanpa pandang bulu,” ungkap Novel Bamukmin.

“Yang pertama, tidak perlu RJ lagi. Bahkan kalau perlu cabut laporannya. Cukup tobat dengan jalan… satu, ngaku salah. Kedua, mohon ampun kepada Allah SWT. Ketiga, minta maaf kepada umat Islam. Dan, keempat janji tidak mengulangi apa yang telah pernah dilakukan,” bebernya.

Novel menyebut pihak Pandji bersedia mempertimbangkan syarat-syarat tersebut. Ia pun membuka peluang untuk mencabut laporan, dengan catatan seluruh persyaratan dipenuhi.

“Yang beliau menyampaikan siap terima keputusan bagaimanapun. Mau lanjut oke, mau sampai selesai oke. Artinya pencabutan laporan sampai juga restorative justice,” ujar Novel.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pencabutan laporan belum dilakukan dan masih menunggu realisasi dari komitmen yang disampaikan.

“Kemudian yang depan, yang pelapor pertama saya nggak nyatakan lanjut atau tidak. Dan saya menolak atas kesepakatan Haris Azhar bahwa kita sepakat menerima. Saya bilang kita enggak sepakat dulu. Selesaikan dulu, selesaikan dulu apa yang kita syaratkan, kemudian menyampaikan secara terbuka. Karena penyampaian bukti-bukti atau dugaan penistaan agama itu adalah terbuka,” tutur Novel.

“Sampaikan di masyarakat, ketika sudah disampaikan masyarakat secara terbuka, mungkin di MUI ataupun di ormas-ormas lain baru mungkin kita akan mengambil tindakan. Mungkin sesuai dengan arahan ulama apa yang kita sampaikan untuk bisa bahkan mencabut laporan bukan lagi restorative justice,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pandji Pragiwaksono dilaporkan terkait dugaan penistaan agama dalam materi stand-up comedy yang dibawakannya dalam pertunjukan “Mens Rea”.

Sumber: Herald

Kamu mungkin suka