Tak Terima Rismon Dapat Restorative Justice, Ahli Digital Forensik Josua: Dia Tidak Punya Moral!

DEMOCRAZY.ID – Ahli Digital Forensik, Josua Sinambela, mengatakan bahwa Rismon tidak seharusnya diberikan Restorative Justice (RJ) karena dia sudah berulah banyak dalam kasus ijazah tudingan ijazah palsu eks Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Rismon sebelumnya mempermasalahkan ijazah Jokowi palsu bersama Roy Suryo dan Dokter Tifa. Namun, belakangan ini, Rismon berbeda haluan dan menyebut ijazah Jokowi asli.

Bahkan, Rismon menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi dan keluarga, dia kemudian mengajukan RJ dalam kasus ini.

Rismon juga telah mengunjungi kediaman Jokowi di Solo dan sowan ke Istana Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka yang juga merupakan putra Jokowi.

Sikap Rismon ini kemudian mengundang reaksi dari berbagai pihak, terutama Roy Suryo dan Dokter Tifa yang pernah bersama-sama menggugat ijazah Jokowi tersebut.

“Banyak orang menjadi membenci seseorang bahkan lembaga-lembaga tertentu dituduhnya, lembaga kampus, lembaga kepolisian, lembaga banyaklah yang istilah saya itu persekusi,” ungkap Josua sesaat sebelum terbang ke Jepang untuk meneliti Ijazah S2-S3 Rismon di Universitas Yamaguchi Jepang yang diduga palsu, dikutip dari YouTube Bang Bill Offside, Senin (16/3/2026).

“Jadi anak ini harus diberi pelajaran sebenarnya, Jokowi pasti akan memaafkan, kita bisa menerima itu. Tapi kalau sampai dia (Jokowi) memberikan RJ, itu artinya tidak tidak konsisten,” tegas Josua.

Josua mengatakan bahwa Rismon bukan siapa-siapa dan sama sekali tidak mempunyai integritas akademik.

“Tidak punya moral terutama, bayangkan dalam sekejap dia berubah pikiran 180 derajat, bullshit, itu bohong semua,” ucap Josua.

“Kita masih melihat, mengamati dia, apa yang diucapkan dia selama ini, baru minggu yang lalu kemarin kita ketemu, dia masih maki-maki kita waktu di Polda Metro Jaya. Artinya apa? Tidak ada penyesalan sebenarnya,” tambahnya.

Menurut Josua, Rismon menyadari kasus yang menjeratnya tersebut dapat berujung pada vonis yang sangat tinggi.

Bahkan, bisa berpotensi menimbulkan konsekuensi yang sulit dibayangkan jika Rismon tidak melakukan langkah apapun, hingga akhirnya Rismon mengambil tindakan ini.

Kata Kuasa Hukum Jokowi

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan berkas administrasi untuk proses Restorative Justice bagi Rismon.

“Ajudan Pak Jokowi meminta kami menyiapkan administrasi terkait Restorative Justice dan berkoordinasi baik dengan kuasa hukum Rismon maupun pihak Polda Metro,” ungkap Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, kepada Kompas.com, Jumat (13/3/2026).

Rivai mengatakan, proses pemberkasan dilakukan setelah Jokowi sebagai pelapor menyetujui penyelesaian perkara melalui Restorative Justice.

“Permohonan restorative justice yang diajukan Rismon secara prinsip telah disetujui Bapak Jokowi,” ujar Rivai.

Mengenai persiapan berkas, Rivai mengatakan hal itu ditargetkan selesai dalam dua hari. Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya dapat menindaklanjuti permohonan tersebut.

“Selanjutnya kami menunggu keputusan pihak Polda Metro untuk menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) bagi Rismon,” kata dia.

Rismon Akui Penelitiannya soal Ijazah Keliru

Setelah mengunjungi rumah Jokowi, Rismon menyatakan bahwa penelitiannya keliru dan sebagai peneliti yang independen serta bertanggung jawab, dia harus mengakui kesalahan tersebut.

“Sebagai peneliti independen dan bertanggung jawab, tidak bias, tidak ada kaitan dengan afiliasi politik apapun, maka seorang peneliti itu harus bisa menyatakan kesalahannya dan mengoreksi hasilnya sendiri, bila peneliti lain tidak mengoreksinya atau tidak mampu mengoreksinya,” ungkapnya setelah bertemu Jokowi di Solo, Kamis (12/3/2026), dikutip dari YouTube iNews.

Rismon juga menegaskan lagi bahwa tindakannya ini tidak dipengaruhi oleh siapapun.

“Sebagai peneliti independen yang bebas terhadap pengaruh siapapun, ini saya garis bawahi, pengaruh siapapun, hanya berdasarkan objektivitas penelitian dan hasil temuan baru saya, saya nyatakan bahwa memang ada itu watermark dan embos,” tegas Rismon.

Adapun, dalam kasus ijazah palsu Jokowi ini, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu.

Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Namun, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya lebih dulu mengajukan penyelesaian melalui RJ.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa.

Kemudian kini Rismon juga mengajukan RJ atas kasus ijazah ini.

Sumber: Tribun

Kamu mungkin suka