Pengakuan Mengejutkan Eks Komisioner KPU! Pasal Pencalonan Gibran Muncul Tiba-Tiba: Kok Bisa Masuk?
WARTADEMOKRASI.COM – Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hadar Nafiz Gumai, mengaku terkejut ketika menemukan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Pasal yang kini menjadi polemik karena dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 itu, menurut Hadar, tidak tercantum dalam sejumlah draf awal yang ditelusurinya. “Begitu […]

