WARTADEMOKRASI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima gugatan panas terkait aturan main pemilihan presiden.
Dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, resmi mengajukan uji materiil terhadap Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam perkara nomor 81/PUU-XXIV/2026 ini, pemohon mendesak agar keluarga inti dari Presiden dan Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang maju dalam kontestasi Pilpres di periode yang sama.
Gugatan ini muncul karena keresahan terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Pemohon menilai Pasal 169 UU Pemilu saat ini hanya mengatur syarat administratif formal tanpa adanya “pagar” (safeguards) untuk mencegah praktik nepotisme.
Menurut pemohon, relasi kekuasaan antara calon dengan pejabat petahana secara inheren mengandung risiko besar, antara lain:
Pemohon menegaskan bahwa sebagai negara hukum, Indonesia harus memiliki aturan yang mampu mencegah masalah sebelum terjadi.
Konflik kepentingan tidak perlu menunggu bukti kejadian, namun cukup dengan melihat potensi struktural yang melekat pada hubungan keluarga sedarah atau semenda.
“Pasal 169 UU Pemilu yang tidak memuat pagar untuk mencegah konflik kepentingan/nepotisme membuka ruang praktik nepotisme,” tulis pemohon dalam berkas gugatannya.
Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka syarat menjadi Capres atau Cawapres wajib dinyatakan bebas dari hubungan keluarga dengan Presiden atau Wakil Presiden yang sedang menjabat.
Langkah ini dinilai penting agar pelaksanaan kedaulatan rakyat tetap murni dan tidak mencederai asas negara hukum.
Sumber: Konteks